Beritakalteng.com, SAMPIT- Bertambahnya pasien terkonfimrasi positif COVID-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur, menjadi empat orang, menempatkan pemerintah daerah setempat untuk mempertimbangkan kemungkinan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat.
Dalam hal ini Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, Supian Hadi mengatakan penetapan PSBB adalah pilihan terakhir yang akan diambil pemerintah daerah dalam menangani wabah covid-19, apabila mengingat jumlah peningkatan pasien terkonfirmasi terus bertambah.
“Sebenarnya itu pilihan terakhir yang mungkin akan diambil, tetapi apabila masyarakat bisa menahan diri untuk tetap di rumah. maka pengusulan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) kepemerintah pusat tidak perlu dilakukan,” kata Supian Hadi, Selasa (21/4) dalam sambutannya di pelaksaan musrenbang online tingkat kabupaten.
Supian juga menegaskan saat ini pemerintah daerah masih menghitung rencana pemberlakuan tersebut. Karena, pihaknya harus memikirkan dampak dan yang harus dilakukan sebelum mengusulkan PSBB kepada pemerintah pusat.
Meskipun belum mengusulkan PSBB, Supian meminta kepada masyarakat Kotim harus selalu waspada. Jangan sampai meremehkan bertambahnya pasien positif ini dengan selalu mengikuti imbauan pemerintah serta kepolisian.
Supian hadi menjelaskan hingga tertanggal 20 April 2020 pasien yang sudah terkonfirmasi positif covid-19 bertambah menjadi 7 orang dari jumlah 3 orang sebelumnya.
Penerapan sistem PSBB ini sendiri sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3) lalu. Bahkan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona.
Supian Hadi menambahkan, meski saat ini pihaknya belum memberlakukan PSBB, namun sejauh ini kebijakan-kebijakan yang diambil sudah seperti halnya wilayah yang memberlakukan PSBB.
Sekolah mulai tingkat pendidikan anak usia dini hingga Sekolah Menengah Pertama sederajat sudah lebih awal diliburkan sejak 17 Maret dan terakhir diperpanjang hingga 13 Juni nanti.(So)