Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Paska ditetapkannya salah satu warga, asal Kabupaten Pulang terkonfirmasi positif COVID-19, maka dipastikan selanjutnya daerah setempat masuk menjadi zona merah COVID-19.
Berkenaan hal tersebut, Wakil Rakyat Dapil IV Kalteng, meliputi Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas, Rusita Irma menghimbau, agar masyarakat setempat tidak menjadi panik dan menanggapi secara berlebihan.
Ia mengatakan, penetapan status zona merah COVID-19, di Kabupaten Pulang Pisau oleh pemerintah, ialah agar masyarakat setempat bisa semakin siaga dan waspada, serta bisa mematuhi berbagai protokol kesehatan yang sudah disampaikan oleh pemerintah.
“Kasus pasien positif ber KTP Pulang Pisau ini memang menjadi perhatian semua pihak. Pasalnya, mahasiswi ini kan kuliah di Palangka Raya, dan sudah sekitar 1 (satu) tahun, tidak pulang ke Kabupaten Pulang Pisau,” Kata Irma, sabtu (18/4)
Namun meski demikian, sambung Irma menuturkan, bukan berarti masyarakat setempat tidak siaga dan waspada. Tapi, justru akan lebih baiknya, bisa bersama-sama dengan pemerintah setempat, untuk berupaya mencegah dan mengantisipasi penularan virus tersebut yang kian masif.
“Kabarnya berdasarkan informasi yang saya dapat, kemungkinan mahasiswi tersebut tertular, saat di Palangka Raya, dari saudaranya yang bekerja di Rumah Sakit. Namun, itu belum bisa dipastikan, karena saat ini tim gugus tugas provinsi sedang melakukan pelacakan, soal sebab musabab penularan penyakit tersebut. Sementara, dugaan kuat saat ini telah terjadi transmisi/penularan lokal,” Imbuhnya.
Tak lupa, Irma juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar dapat mengikuti berbagai anjuran pemerintah. Kemudian, tetap menjaga kesehatan, sering-sering mencuci tangan menggunakan sabun pada air yang mengalir, serta mentaati berbagai anjuran pemerintah lainnya, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.(YS)