Pemko Minta Lembaga Pembiayaan Persiapkan Skema Restrukturisasi Pembayaran Kredit

Foto : Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Ditengah pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), yang juga mewabah di wilayah Kalimantan Tengah ini, khususnya Kota Palangka Raya, yang saat ini telah dinyatakan sebagai zona merah, hendaknya ada suatu kelonggaran dari lembaga pembiayaan, kepada masyarakat yang terdampak korona.

“Jangan sampai ada warga yang terdampak Covid-19, di kejar-kejar sama yang namanya kreditan,” Ucap Walikota Palangka Raya Fairid Naparin, Jumat (03/04)

Lanjut Fairid mengatakan, saat ini perintah tersebut, telah disampaikan kepada pihak lembaga keuangan, seperti perbankan dan lembaga pembiayaan, atau perkreditan di kota setempat. “Surat nomor 870/208/DPKUKMP/SEKT.I/III/2020 sudah saya tandatangani, dan disampaikan kepada pihak terkait. Yaitu, lembaga keuangan seperti perbankan, koperasi simpan pinjam dan lembaga pembiayaan atau perkreditan lainnya” Tegas Fairid Naparin.

Dirinya juga menghimbau, sekaligus meminta agar lembaga pembiayaan tersebut, untuk membantu mengatasi permasalahan ekonomi perorangan, UMKM, IKM dan masyarakat pelaku usaha lainnya yang terdampak Covid-19.

“Misalnya memberikan penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga, dan denda atau penalti serta perpanjangan jangka waktu pinjaman,” Imbuhnya.

Hal ini, dimaksudkan hanya semata-mata untuk meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang memiliki penghasilan rendah, dan masyarakat yang berada di kalangan ekonomi menengah kebawah.

“Saya menghimbau, agar lembaga pembiayaan dapat memiliki skema restrukturisasi pembayaran lainnya, berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan, selama maksimal 1 tahun. Kemudian, turut serta memberikan sosialisasi edukasi tentang kebijakan ini, kepada seluruh masyarakat yang terdampak COVID-19, khususnya bagi warga Kota Palangka Raya,” Tutup Fairid Naparin.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *