Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Status tanggap darurat terhadap penanganan Covid 19 terus dijalankan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah ProvinsinKalteng untuk melakukan upaya bersama pencegahan pandemi virus tersebut
Seiring dengan itu berbagai aktivitas pemerintahan mulai dibatasi dan dikontrol. Seperti kebijakan yang kembali dikeluarkan Pemko Palangka Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota setempat, yang kembali memperpanjang sistem kerja dari rumah untuk jajaran aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kontrak (Tekon) di pemerintahan kota tersebut.
Kepala BKPSDM Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar membenarkan bila sistem kerja dari rumah untuk jajaran ASN diperpanjang hingga 17 April 2020.
“Kembali diperpanjang berdasarkan surat edaran walikota nomor 188.45/141/2020 tentang penyesuaian sisitem kerja dan pencegahan korona dilingkup Pemko Palangka Raya,”bebernya, Selasa (31/3).
Lanjut Sabirin, meski kembali diperpanjang sistem kerja dari rumah hingga 17 April 2020 mendatang, namun para ASN diharapkan dapat terus bekerja secara maksimal seperti biasanya, termasuk mampu melayani masyarakat.
Profesionalitas para ASN kata dia, harus terus dipertahankan bahkan bisa lebih ditingkat, meskipun hanya bekerja dari rumah.
Terlebih hal-hal yang berkenaan dengan pelayanan publik.
‘Jangan sampai ada keluhan dan komplein dari masyarakat mengenai pelayanan yang tidak maksimal,”tukasnya lagi.
Dikatakan, kenapa pemerintah harus kembali memperpanjang masa kerja dari rumah ini, tentu bukan tanpa sebab, mengingat kondisi kota Palangka Raya yang saat ini masuk dalam kategori zona merah penyebaran Covid-19.Hal ini yang membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bersifat pencegahan.(*)