Beritakalteng.com, SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah menerapkan jam malam, Hal tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Kotim Nomor.441.7/005/GUSTUG/III/2020 terkait percepatan dalam penanganan darurat bencana Covid-19 di Kabupaten Kotim.
Dalam surat edaran itu Bupati Kotim Supian Hadi menegaskan, sudah saatnya pemerintah daerah penerapan jam malam, hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan orang banyak yang saling kontak secara langsung dan juga mencegah penyebaran virus mematikan tersebut.
“Sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten Kotim menerapkan jam malam karena daerah kita ini juga rawan akan penyebaran Covid-19 maka dari itu saya mengeluarkan surat edaran untuk memberlakukan jam malam,” tegas Supian Hadi Selasa, (24/3).
Dirinya juga meminta, dalam surat edaran tersebut agar, semua pengusaha tempat hiburan malam (THM), karaoke, panti pijat, bioskop, SPA atau lulur, tempat bermain anak-anak, taman hiburan rakyat dan aktivitas usaha malam hari, untuk sementara menghentikan usahanya sebelum pukul 21.00 WIB.
“Saya meminta para pengusaha harus diperhatikan surat edaran tersebut, jangan sampai dilanggar. Karena ini juga merupakan langkah utama untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Supian Hadi.
Bupati dua periode ini juga mengatakan surat edaran tersebut juga dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng, apabila ada yang melanggar, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Satpol PP dan pihaknya akan mengambil langkah, terkait pelanggaran tersebut langkah apa saja yang perlu diambil.
“Kalau sudah surat edaran itu, maka siapa saja yang membentuk perkumpulan di tepi jalan, kafe atau angkeringan akan kami bubarkan, dan untuk pemilik atau pelaku usaha kafe, warung kopi, warung makanan dan minuman, agar melayani pembelian makanan dan minuman tidak di tempat, melainkan dibungkus atau dibawa pulang. Hal ini untuk menghindari penyebaran Covid-19,” tutupnya.(so)