Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng), beserta anggota dewan provinsi lainnya, menerima rombongan massa aksi damai, yang berasal dari Aliansi Driver Online (ADO) Kota Palangka Raya, Selasa (03/03) tadi pagi.
Dimana saat itu, rombongan massa ADO Kota Palangka Raya, diterima langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno SP, didampingi oleh Ketua Komisi II DPRD Kalteng Lohing Simon dan Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Artaban, serta para anggota dewan provinsi yang lainnya.
Adapun aspirasi yang disampaikan, ialah berkenaan tuntutan terhadap Pergub Kalteng No.40 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, agar bisa dicabut/direvisi serta Menolak penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus di Pronvinsi Kalteng, terutama berkenaan penerapan iuran koperasi yang dinilai kurang memberikan nilai manfaat bagi para Driver Online.
Sebelumnya, kepada awak media koordinator aksi ADO Kota Palangka Raya, Jefrico Putra Seram menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan, untuk meminta Pergub tersebut di cabut atau di tangguhkan dengan revisi. Sekaligus, meminta agar PM 118 untuk tidak diberlakukan di Kalteng ini.
“Pergub itu, minta kami di cabut atau revisi,” Kata pemuda yang akrab disapa Jefri, saat berada di Warung Kopi Mahasiswa, Senin (02/03) kemarin.
Pihaknya juga meminta, peran pemerintah daerah (Pemda) Provinsi Kalteng, untuk dapat mengayomi, membimbing dan membina Driver Online, sehingga mewujudkan Kalteng Berkah.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Artaban usai menerima tuntutan aksi unjuk rasa mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dengan maksud dan tujuan para peserta aksi dalam menyampaikan aspirasinya. Dan, sebagai wakil rakyat di DPRD Kalteng, sangat menyambut akan hal tersebut.
Lanjut Politisi PDI-P Kalteng ini menuturkan, intinya apa yang menjadi tuntutan peserta aksi tersebut, selanjutnya itu akan dibicarakan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
“Yang menjadi keberatan para peserta aksi tersebut, ialah dengan ditetapkannya koperasi, harus koperasi ini. Itu menjadi keberatannyakeberatannya,” kata Artaban, Selasa (03/03) tadi pagi.
Sambung Artaban, bekenaan dengan Pergub No.40 Tahun 2019 tersebut, sebenarnya itu dinilai sudah cukup baik. Namun, yang menjadi perhatian ialah pada tahap implementasi nya, yang dinilai masih perlu ditinjau kembali.
“Kalau menurut saya, itu tinggal pembicaraan lanjutan, dari implementasi Pergub tersebut. Belum tentu pergub nya yang harus direvisi. Bisa saja, isi pergub nya sudah benar, namun saat implementasi nya, dalam upaya sosialisasi dan penerapannya masih belum dipahami banyak pihak. Karena, dalam pergub tersebut tidak disebutkan koperasi tertentu secara spesifik,” Ucap Artaban.
Timpal Artaban, terkait Pergub yang sudah ada ini dinilai itu tidak perlu dicabut, karena Pergub No 40 Tahun 2019 tersebut, merupakan turunan dari PM 118. Dan, isinya pun dinilai sudah cukup baik.
“Namun yang perlu dilakukan, ialah sosialisasi, penerapan dan implementasinya, itu yang perlu dibicarakan kembali, dengan harapan agar dapat mengakomodir kepentingan masyarakat, terutama para Driver Online tersebut,” tutup Artaban.(YS)