Soal Dana Pilkada, Komisi I DPRD Kalteng Pertanyakan Tata Kelola Anggaran KPU

Foto : Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), hanya menghitung bulan. Dimana, dalam penyelenggaraannya ini, dipastikan akan menghabiskan anggaran yang tidak sedikit jumlahnya.

Sebagaimana untuk diketahui bersama, total anggaran penyelenggaraan PILKADA serentak tahun 2020, khususnya untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng, yang sudah dibahas melalui rapat anggaran antara DPRD Kalteng dengan Pemerintah Provinsi, sebelumnya berkisar mencapai Rp. 250 milyar (Tahap I Tahun 2019 sebesar Rp. 12.500.000.000,- tahap II Tahun 2020 sebesar Rp. 237.500.000.000,-)

Selanjutnya, sebagai pengelolaan anggaran, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ini, dalam hal ini KPU Provinsi Kalteng, dapat mengelola sebagaimana tujuan penggunaan anggaran tersebut.

Berkenaan hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kalteng (membidangi pemerintahan, hukum dan keuangan/anggaran), drs Yohannes Freddy Ering MSi tentunya mengingatkan, agar pihak KPU Kalteng, memperhatikan tata kelola keuangan untuk mensukseskan penyelenggaran Pilkada

“Mengingat sumber anggaran pelaksanaan PILKADA serentak tahun 2020 ini berasal dari anggaran APBD, sebesar Rp 250 milyar, atau 3 (tiga) kali lipat dibandingkan Pemilu Gubernur 2015 sebelumnya. Saya juga menyarankan dalam klausul NPHD memuat tempat atau bank yang digunakan untuk penempatan dana tersebut,”ucap Politisi PDI Perjuangan Kalteng ini, Selasa (25/02).

Dirinya juga mengkritisi, sekaligus mempertanyakan adanya dugaan atau isu bahwa anggaran PILKADA Tahun 2020 tersebut, telah dikerjasamakan antara pihak KPU Kalteng dengan pihak bank umum, dalam hal ini Bank Tabungan Negara (BTN). Bahkan kabarnya, dari kerjasama itu, mendapat kompensasi berupa bantuan sekian unit mobil dan motor operasional.

“Saya pertanyakan motiv dan latar belakangnya, apakah untuk menunjang kelancaran tugas atau mengejar keuntungan pribadi/kelompok, mengejar ‘ujungan’ simpanan deposito maupun giro, mengingat tugas utama KPU sebagai Penyelenggara Pilkada, mensukseskan seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada di Kalteng tahun 2020,” bebernya menambahkan. 

Anggota DPRD Perwakilan Dipil V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini menyarankan agar kedepan tempat penyimpanan dana diatur dalam klausul NPHD. Dengan alasan,  sumber anggaran berasal dari APBD, dan bukan dari APBN.

“Berkenaan dengan hal ini, saya juga meminta, agar pihak inspektorat dan BPK, untuk dapat mengaudit pengelolaan dana KPU Provinsi. Tidak menunggu hingga penyelenggaraan selesai,  tapi kalau bisa diaudit pada tiap tahapannya. Sehingga harapannya, tata kelola keuangan penyelenggaraan PILKADA serentak tahun 2020, dapat dilaksanakan melalui tata kelola keuangan yang sejalan dengan aturan/acuan yang mengaturnya,” Timpal Freddy Ering.

Ditambahkannya, berkenaan dengan ini, kedepan Komisi I DPRD Kalteng, akan menjadwalkan Hearing / Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama KPU Provinsi Kalteng, Bawaslu Provinsi Kalteng, Polda, Korem serta pihak lainnya, yang akan turut serta menyukseskan penyelenggaraan PILKADA serentak  tahun 2020 di Kalteng.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi sejumlah media melalui saluran telepon. Ketua KPU Provinsi Kalteng, Hermain Ibrahim, melalui Sekretaris KPU Kalteng, Arief Sujai mengatakan, saat ini Ketua Komisioner KPU Kalteng, sedang tidak ada ditempat. Karena, Ketua Komisioner KPU sedang ada tugas Dinas ke luar daerah.

“Berkenaan dengan konfirmasi tersebut, saya belum bisa memberikan keterangan. Karena, mengingat KPU Provinsi Kalteng ini bersifat kolektif kolegeal. Dan, itu bukan menjadi kewenangan saya. Untuk memberikan keterangan ke luar yang bersifat prinsip, para Komisioner sebelumnya akan melakukan rapat pleno. Pada saatnya nanti, pasti akan kita sampaikan secara resmi,” tutupnya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *