Foto : eks gedung Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Yang berada di jalan Tjilik Riwut Km.2, Kota Palangka Raya
Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Pasca melakukan sejumlah penijauan beberapa aset Pemeritah khsusunya yang berada di wilayah Kota Palangka Raya. Anggota Komisi I DPRD Kalteng meminta agar eks gedung Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) di jalan Tjilik Riwut Km.2, Kota Palangka Raya kembali difungsikan.
Salah satu Aset milik Pemerintah Provinsi ini sudah tidak berfungsi pasca Disperkimtan Kalteng menempati gedung baru yang berada di Jl. D.I. Pandjaitan sejak akhir tahun 2019 lalu.
Menurut anggota DPRD Kalteng Hj. Rusita Irma saat melakukan peninjauan langsung, kondisi eks gedung Dinas Perkimtan Kalteng yang masih sangat bagus. Sehingga sangat disayangkan apabila gedung tersebut tidak difungsikan kembali.
“kondisi gedung yang dibangun pada tahun 2015 ini kondisinya masih sangat bagus dan akan sangat disayangkan apabila gedung itu tidak difungsikan kembali atau berkesan mubazir,” Ucap Rusita Irma.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyarankan kepada pihak Provinsi Kalteng untuk bisa mengalihfungsikan gedung tersebut untuk Dinas/Instansi maupun lembaga yang masih belum memiliki gedung tetap atau berstatus pinjam pakai.
“Bahkan kalau perlu disewakan kepada pihak swasta/perusahaan, karena hasil dari penyewaan gedung tersebut tentu akan berdampak positif bagi pendapatan daerah,”tutupnya.(aa)