Beritakalteng.com, TAMIANG LAYANG- Wacana pemberlakuan peratutan daerah (Perda) pemberian sanksi berupa denda dan kurungan bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan disambut baik masyarakat Barito Timur.
Seperti disampaikan Sadam bahwa Perda persampahan sangat positif dan mendukung. Alsanya selama ini sering kali masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya, dan tidak membuang langsung kedalam bak sampah.
Dirinya berkeinginan, apabila ketentuan tersebut dilaksanakan, hendaknya juga dibarengi dengan penambahan tempat penampungan sampah ditempat-tempat strategis sehingga kedepan tidak ada lagi masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya.
Baca Juga : Mulai Dibahas, Buang Sampah Sembarangan Bakal Didenda Bahkan Kurungan Badan
“sifat-sifat masyarakat berbeda-beda ada buang sampah main lempar begitu saja, ada juga buang sampah langsung di dalam bak penampungan sampah” kata Sadam, Sabtu (9/11).
Dirinya berkeyakinan, apabila perda tersebut sudah disahkan otomatis masyarakat tidak akan lagi membuang sampah begitu saja, tetapi harus didukung oleh penambahan penampungan bak sampah, dan ditempatkan strategis supaya sampah tidak menumpuk dan berhamburan begitu saja, jelasnya.
“kepada dinas terkait apabila penampungan bak sampah masih kurang segera ditambah, agar sampah – sampah yang sudah menumpuk tidak lagi berhamburan dimana-mana”tutupnya.(ag/gk)