Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Regulasi atau aturan penerapan plasma masih menimbulkan persoalan bagi sebagian perusahaan. Pasalnya aturan berkenaan dengan hal tersebut baru terbit ditahun 2007 sementara sejumlah perusahaan sawit sudah mendapat izin sebelum tahun tersebut.
Seperti yang dijelaskan salah satu anggota DPRD Kalteng Sudarsono bahwa perusahaan yang sudah mendapat izin sebelum tahun 2007 sudah tidak memiliki lahan sebanyak 20 persen untuk diterapkan plsma.
Tidak ada ketegasan yang jelas dimana sebenarnya lokasi penerapan plasma tersebut. Apakah didalam areal milik perusahaan atau diluar.
“saya memang punya perhatian khusus terhadap plasma. Melalui plasma, keberadaan perusahaan akan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar” kata Sudarsono baru-baru ini.
Dengan tidakadanya ketegasan tersebut lajutnyanya, yang membuat penerapan plasma 20 persen kepada masyarakat sekitar ereal perkebunan kurang jelas.
Orang yang pernah menjabat sebagai Bupati Kabuaten Seruyan periode 2013-2018 ini mengaku, semua perusahaan perkebunan kelapa sawit pada dasarnya siap melaksanakan plasma.
Hanya saja, aturan harus lebih dipertegas kembali berkenaan dengan keberadaan plasma. Pemerintah katanya menambahkan, perlu melakukan berbagai upaya dalam mempermudah perusahaan menerapkanya.
Atas persoalan yang terjadi, pihak DPRD khsusnya di Komisi III berencana memperjelas aturan tersebut bersama dengan Pemeritah Provinsi. Sebab dengan adanya kejelasan, perusahaan sudah tidak punya alasan menunda pelaksanaan plasma.(*)