Legislator Ini Himbau Perusahan Tidak Bayar THR Ketika Arus Mudik

BeritaKalteng.com, Sampit- Sejumlah legislator Kotim menghimbu agar perusahaan dapat memenuhi kewajibanya dengan membayar hak-hak karyawan seperiti Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah harus dibayar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Seperti yang disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Sutik meminta agar pembayaran tunjangan hari raya atau THR karyawan oleh perusahaan jangan sampai menjelang arus mudik.

“Saya lihat Pemkab sudah respon untuk persoalan THR ini,” kata Sutik, Sabtu (18/5)

Apabila pembayaran THR ini terlalu mendekati puncak arus mudik. lanjutnya, dikhawatirkan akan terjadi penumpukan penumpang di Pelabuhan Sampit.

tidak jarang pemerintah daerah harus membangun kemah penampungan hingga meluber jalan umum karena menumpuknya penumpang tersebut.

“Kasihan pemudik, mereka kalau dekat lebaran barus dibayar, mereka pulang ke kampung halaman harus mengantre di pelabuhan, ini jangan sampai terjadi. Karena pemerintah juga repot nantinya,” pungkasnya.(Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *