BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar Rapat Paripurna Istimewa, sekaligus Rapat Paripurna ke 7 Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019, bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Lantai 3 Gedung DPRD Kalteng, Jumat (03/05) pagi ini.
Rapat paripurna ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang beserta sejumlah anggota dewan, beserta perwakilan SOPD dan Forkompinda provinsi, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Berdasarkan jadwal agenda persidangan, agenda rapat paripurna hari ini, yakni pertama penyampaian Keputusan DPRD Kalteng, tentang rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2018.
Kedua, Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019, serta yang terakhir pidato Gubernur Kalteng, terkait rekomendasi DPRD Kalteng terhadap LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2018, dan penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019.
Dalam Pidato Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang, yang dibacakan oleh Ketua Komisi A DPRD Kalteng Drs Yohanes Freddy Ering Msi meyampaikan, terkait pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah (perda) DPRD Kalteng pada masa persidangan pertama (I) Tahun Sidang 2019, telah melanjutkan pembahasan 5 (lima) rancangan Perda Provinsi Kalteng.
Masih dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, dewan juga telah melakukan rapat-rapat komisi, rapat kerja, rapat kerja gabungan dan rapat dengar pendapat (rdp), baik dengan mitra kerja maupun instansi serta lembaga, terkait terhadap masalah yang berkembang, yang menjadi perhatian bersama.
Baik bidang politik, keamanan, ekonomi serta sosial kemasyarakatan, yang dibahas secara intensif dengan memanfaatkan semaksimal mungkin yang tersedia.
“Berkaitan dengan fungsi pengawasan, pada masa persidangan I Tahun Sidang 2019 ini, anggota dewan di sela-sela kesibukannya telah melaksanakan reses perseorangan, yang dilaksanakan tanggal 31 Maret sampai 07 April 2019.”
“Tujuannya, untuk menyerap dan menampung aspirasi masyarakat serta pengawasan terhadap jalannya pembangunan, apakah sudah berjalan baik dan sesuai dengan ketentuan, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat di Kalteng,” kata Freddy dalam pidato yang dibacakannya, saat rapat sidang paripurna.
Ia juga mengatakan, hasil kunjungan kerja ke daerah-daerah dapat menjadi masukan, yang selanjutnya dirumuskan dalam bentuk laporan kunjungan kerja, yang kemudian dibahas dengan pihak pemerintah Provinsi Kalteng, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail, yang membacakan naskah Pidato Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran. Pada kesempatan ini, Ia menyampaikan ucapan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1440 H, kepada saudara-saudara muslim yang menjalani ibadah puasa, yang sebentar lagi tiba.
Pada tanggal 23 Mei 2019, yang akan datang seluruh masyarakat di Provinsi Kalteng, akan merayakan hari jadi Provinsi Kalteng yang ke 62 Tahun. Semoga, melalui momentum ini, masyarakat Kalteng dapat menyatukan semangat dan kebersamaan, untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing, sehingga tercipta suasana yang tentram, aman dan damai, di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila.
Habib juga mengatakan, sejak pembukaan masa persidangan I Tahun Sidang 2019, DPRD Kalteng sampai dengan acara penutupan pada hari ini, telah diselesaikan beberapa kegiatan yang penting, artinya bagi upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Provinsi Kalteng.
Ada 3 (tiga) perda yang telah dihasilkan, berdasarkan persetujuan bersama Gubernur Kalteng dan DPRD Kalteng, yakni pertama Perda No 01 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Kalteng Tahun 2019-2039.
Kedua, Perda No 02 Tahun 2019 tentang Sistem Penyelenggaraan Kesehatan. Yang terakhir, Perda No 03 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum.
Sedangkan, perda lainnya yang sedang dilakukan evaluasi di Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI), adalah pertama Perda tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Kedua Perda tentang Perijinan Tertentu.
Kemudian, perda yang sedang dilakukan fasilitasi di Kemendagri RI adalah Perda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Sementara, perda yang diajukan pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2019, adalah perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Provinsi Kalteng.
“Berkenaan dengan hal itu, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya, kepada seluruh anggota dewan yang terhormat, atas pemikiran dan kerja kerasnya, melalui rapat paripurna, rapat gabungan, rapat komisi dan rdp, baik dengan SOPD di lingkungan provinsi, maupun dengan para pihak terkait,” ujar Habib.
Pada kesempatan ini, Wakil Gubernur juga menyampaikan, terima kasih atas pendapat DPRD Kalteng terhadap LKPJ Gubernur Kalteng Tahun 2018, sesuai dengan ketentuan pasal 69 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada pemerintah dan memberikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
“Penyampaian Naskah LKPJ Kepala Daerah Provinsi Kalteng Akhir Tahun Anggaran 2018, kepada DPRD Kalteng merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” ucapnya.
Disampaikannya kembali, rekomendasi dari dewan yang terhormat, merupakan masukan dan pendapat terhadap LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2018, akan dijadikan acuan dan dasar dalam perbaikan dan pelaksanaan kinerja Tahun 2019.
Sehingga tujuan pembangunan, dalam rangka mewujudkan Kalteng yang sejahtera dan bermartabat dapat tercapai.
Setelah berakhirnya Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019, dewan yang terhormat telah melakukan masa reses perseorangan, dimana pimpinan dan anggota dewan yang terhormat telah melaksanakan kunjungan ke Daerah Pemilihan (Dapil) kabupaten/kota di Provinsi Kalteng, dan bertemu dengan konstituennya masing-masing.
Sehingga memperoleh hasil berbagai aspirasi langsung dari masyarakat, apa yang menjadi kebutuhan dan kepentingan masyarakat dapat dijalankan, dan dipolakan dalam mekanisme kerja Pemerintah Provinsi Kalteng, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
“Kita semua menyadari, bahwa tuntutan tugas dan tanggungjawab yang kita emban, dari waktu ke waktu semakin meningkat dan berat, namun bilamana disikapi secara bijaksana, dengan semangat huma betang, maka seberat apapun permasalahan yang dihadapi, pasti dapat kita selesaikan dengan sebaik-baiknya,” tutup Wakil Gubernur.(YS)