Beritakalteng.com, PULANG PISAU- Bupati Pulpis H Edy Pratowo menyampaikan kepada seluruh peserta apel, menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas pemerintah.
“Ini poin pertama yang harus segera diserahkan oleh SOPD lingkup Pulpis,” ucap Edy saat memimpin apel gabungan, senin (18/2)
Per 1 Februari 2019, pihak Inspektorat dan Bagian Organisasi Setda Pulpis perangkat daerah yang sudah mengumpulkan data dukung Sakip hanya berjumlah 12, serta yang masih belum menyerahkan berjumlah 18 SOPD.
“Ada 12 SOPD yang sudah mengumpul Sakip dan ada 18 yang masih belum. Ini poin keduanya,” tukas Bupati.
Kemudian pada poin keempat, lanjut Edy, diharapkan seluruh Aparatur Sipil Negeri (ASN), agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa Korps dalam menyikapi situasi politik yang ada.
Tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/indikasi ketidaknetralan.
Ditambahkannya, di poin keempat, ia mengimbau kepada seluruh ASN,di lingkungan Pemkab Pulpis agar meningkatkan disiplin dan etos kerja.
Sementara pada poin kelima, Edy juga mengucapkan terimaksih kepada seluruh ASN di Pulpis, atas peran aktifnya dalam pembangunan Kabupaten Pulang Pisau.
“Dimohon untuk seluruh SOPD dapat melengkapi berkas/data LPPD tahun 2018, disertai data pendukung. Karena tepat hari ini sudah memasuki akhir bulan,” tuturnya sembari mengakhiri arahan dan intruksinya.(an)