PBS Harus Sesuaikan Upah Karyawan Dengan UMK

SAMPIT, Gerakkalteng.com- Ketua DPRD Kotim, HM. Jhon Krislie meminta agar Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kotawaringin Timur mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan dari Kabupaten.

Dalam hal ini dia menyoal terkait gajih atau upah karyawan yang saat ini sudah dipastikan wajib menyesuaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK), yang mana sudah di tetapkan oleh pihak pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja baru ini.

“UMK naik dari tahun sebelumnya, itu wajar,ada kajian tertentu sehingga pemerintah daerah menaikkan UMK ini biasanya, artinya dalam hal ini, PBS maupun perusahaan yang sudah ada aturan dasar rumah tangganya wajib menyesuaikan UMK ini,” Tukasnya, Kamis (29/11).

Bahkan Ketua DPRD ini juga meminta agar warga umasyarakat terutama karyawan swasta ikut mengawasi hal ini. Jangan sampai masih ada perusahaan yang main kucing-kucingan berkaitan dengan gajih yang sudah du atur oleh pemerintah tersebut.

“Laporkan saja, nanti Dinas Tenaga Kerja yang mengurusi, dengan catatan, para karyawan harus dan wajib terdata di dinas terkait, baru bisa menuntut UMK ini,” Timpalnya.

Sementara itu diketahui (UMK) tahun 2019 sebesar Rp 2.757.300. Angka itu naik dibanding tahun ini yang hanya mencapai sebesar Rp 2.552.347.(So)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: