Aksi Lanjutan, Pagar Kantor DPRD Kalteng Dipasangi Spanduk Tolak Revisi UU MD3

Spanduk penolakan revisi UU MD3 yang terpasang di pagar kantor DPRD Provinsi Kalteng.

 

BeritaKalteng, Palangka Raya- aksi penolakan oleh kalangan organisasi kemahasiswaan di Kota Palangka Raya terus berlanjut. Kali ini kasi penolakan tersebut dilakukan dengan pemasangan spanduk di pagar kantor DPRD Kalteng Jl. S. Suparman Kota Palangka Raya.

Aksi tersebut dilakukan oleh GMKI Cabang Palangka Raya sebagai bentuk penolakan terhadap Revisi UU MD3 yang dinilai membungkam dan mengkerdilkan demokrasi di Indonesia.

GMKI Palangka Raya melalui sekfung aksi dan pelayanan, Teguh Penemuan Nababan menyatakan akan terus melakukan aksi dan kampanye hingga UU MD3 dicabut.

“UU MD3 adalah bentuk pengkerdilan terhadap pancasila dan nilai2 demokrasi dinegeri ini. Dan aksi ini untuk mengingatkan wakil rakyat bahwa rakyat berdaulat atas negeri ini. Dan wakil rakyat jangan coba-coba mengkerdilkan kedaulatan rakyat.” ujar Teguh selasa (13/03).

Disisi lain, Ketua Cabang GMKI Palangka Raya Novia Adventy Juran menyatakan, GMKI kecewa dengan wakil rakyat yang ada di DPRD Kalteng. Berkenaan pada aksi yang dilakukan sebelumnya jumat 9 Maret 2018.

“GMKI bersama Gerakan Masyarakat kalteng peduli demokrasi melakukan aksi tetapi tidak ada satupun anggota dewan yang menemui alasan nya semua tidak ada dikantor karena melakukan reses.” ujar Novia.

Bagaimana mungkin semua anggota dewan pergi dan meninggalkan tugas-tugas mereka dengan alasan reses. Pihaknya mengaku akan terus berjuang dan menolak Revisi UU MD3.

GMKI Cabang Palangka Raya juga mengajak seluruh pihak untuk ikut bersolidaritas dalam perjuangan menolak UU MD3. bukan hanya tugas mahasiswa dan aktivis saja tetapi tugas semua warga negara.

“Sebab keberlangsungan demokrasi dinegeri ini akan dikebiri dengan hadir nya UU MD3.” tegasnya.(Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *