Beritakalteng , PALANGKA RAYA- Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Peraturan Gubernur No.5 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Gubernur No.58 tahun 2014 mengatur tentang tambahan bagi penghasilan dokter spesialis dan dokter umum.
Yangmana dalam ketentuan pasal 5 menjelaskan, pemberian tambahan bagi penghasilan dokter spesialis sebesar Rp.12 juta dan tambahan penghasilan untuk dokter umum sebesar Rp.5 juta.
Namun disayangkan, dokter spesialis di RSUD dr Doris Sylvanus, sempat mempersoalkan perihal kesenjangan penghasilan layanan medis, dimana dokter spesialis lebih sedikit bila dibandingkan dengan penghasilan layanan medis dokter umum.
Rumor tersebut di atas, melalui pesan Whatsapps di kelas dan pejabat, di jajaran direksi RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. Bahkan, dalam pesan yang ikut itu,
pada hari Senin 26 Februari 2018 akan ada aksi demo dari dokter spesialis di RSUD dr Doris Sylvanus. Dimana, salah satu poin hal tersebut, mohon kejelasan adanya tunjangan medis tersebut.
Saat ini terkait dengan hal tersebut, Direktur RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, dr Rian Tangkudung membenarkan, apakah sudah menerima pesan Whatsapps yang isinya ada rencana aksi, dari dokter spesialis.
“Khususnya mengenai hal-hal yang ada perbedaan kehormatan atau tunjangan medis, bisa saja terjadi. Namun, perlu ada kabar, beda jumlah tunjangan medis tersebut, dihitung dari tindakan medis yang dilakukan oleh seorang dokter,” kata dr Rian Tangkudung, Senin (26/02) pagi
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kalteng ini juga menjelaskan, secara umum profesi dokter terbagi menjadi 2 (dua), yaitu dokter umum dan dokter spesialis. Dokter umum, adalah seorang dokter yang memiliki kompetensi terhadap hampir semua bidang.
seperti ilmu penyakit dalam, bedah, kebidanan, dan anak. Kemudian, jumlah dokter umum yang di RSUD dr Doris Sylvanus ada sekitar 30 orang, sedangkan untuk jumlah dokter spesialis ada sebanyak 58 orang.
Namun, dengan kompetensi yang berbeda-beda, dimana dokter spesialis, terbebas dari kompetensi yang lebih besar, terhadap suatu bidang yang menjadi spesialisasinya.
Untuk menjadi seorang dokter umum, seseorang harus menempuh masa pendidikan antara 6 sampai 7 tahun yang terdiri dari pendidikan dasar Strata Satu (S1) Kedokteran selama 3,5 tahun. kemudian Koass ‘Cooperative Assistant’ dengan waktu selama 1,5 sampai 2 tahun, selanjutnya Magang dengan waktu 1 tahun.
Sementara untuk menjadi Dokter spesialis, seorang dokter umum, harus menambah masa pendidikannya sesuai bidangnya masing-masing, seperti spesialis Ilmu Bedah minimal selama 10 semester dengan waktu 5 tahun, spesialis Ilmu Penyakit Dalam minimal selama 9 semester dengan waktu bervariasi 4,5 tahun.
spesialis Ilmu Kesehatan Anak minimal selama 8 semester dengan waktu berkisar 4 tahun, spesialis Obstetri dan Ginekologi minimal selama 9 semester dengan waktu berkisar 4,5 tahun, dan masih ada lagi spesialis kebidangan lainnya.
“Dokter umum memiliki keleluasaan dalam menangani kasus penyakit umum, dan pasien yang ditanganipun akan semakin banyak. Sedangkan, dokter spesialis, lebih kepada penanganan kasus tertentu yang disesuaikan dengan spesialisasinya masing-masing,” terang dr Rian Tangkudung, saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya.
Dirinya juga mengutarakan, wajar saja jika dokter umum bisa menerima tunjangan medis lebih besar, ketimbang dokter spesialis. Karena, penanganan kasus penyakit dan lebih banyak. “Itulah sebabnya, jika dokter umum bisa menerima tunjangan medis lebih besar, dibandingkan dokter spesialis,” terangnya.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Kalteng No. 58 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng, terutama pada pasal 5 ayat (1) (2) dan (4).
“Baik dokter umum maupun dokter spesialis, sama-sama menerima tambahan, sesuai dengan bidang dan kelangkaan spesialisnya. Dokter spesialis di RSUD dr Doris Sylvanus, masing-masing mobil dan rumah dinas, dan dalam waktu dekat ini, sedang rumah tambahan mobil dinas untuk dokter spesialis, tutup dr Rian Tangkudung. (dhy)