Beritakalteng.com– Pelaksanaan Kegiatan Operasi Zebra 2017, masih terus dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng melalui Jajaran Direktorat Lalu Lintas sampai dengan saat ini minggu (05/10). Namun sangat disayangkan, kesadaran masyarakat selama terlaksananya kegiatan beberapa hari terakhir masih terbilang rendah.
Hal ini disampaikan oleh, Kombes Pol Eko Waluyo. Ia mengatakan pelaksanaa
Sampai dengan hari kelima berdasarkan laporan yang disampaikan jajaran Satuan Lalulintas Polres di 14 Kabupaten/Kota se Kalteng, masih ditemukanya sejumlah pelanggaran khsusunya kendaraan bermotor.
“pada hari minggu 5 November 2017, telah ditemukan jumlah pelanggaran, sebanyak 364 sanksi tilang. operasi zebra telabang 2017, selain melakukan kegiatan penegakan hukum (gakkum), jajaran Ditlantas Polda Kalteng juga melaksanakan berbagai kegiatan lain” ujar Eko Waluyo.
Kegiatan yang dimaksud sambungnya, seperti pendidikan masyarakat (dikmas), melaksanakan kegiatan program nasional keselamatan berlalu lintas, seperti polisi anak (polsanak), cara aman ke sekolah, Polisi Keamanan Sekolah (PKS), dan prashabara.
Tidak hanya itu, program nasional keselamatan lalu lintas, juga meliputi kegiatan Police goes to campus, safety riding, kampanye keselamatan, sekolah mengemudi, taman lalu lintas (lantas) dan masih banyak lagi kegiatan yang dilakukan oleh jajaran Ditlantas Polda Kalteng yang tersebar di kabupaten kota se Kalteng.
“Kita tidak hanya melaku penegakan hukum saja. akan tetapi, kita juga melakukan upaya pendekatan baik secara preventif ataupun preemtif. Karena titik berat dari pelaksanaan operasi zebra telabang 2017 ini lebih kepada bagaimana masyarakat Kalteng dapat memiliki kesadaran akan aturan berlalu lintas dan pentingnya arti keselamatan dalam berkendaraan” paparnya lebih dalam.
Dirinya berkeinginan agar masyarakat Kalteng, sebagai pengguna kendaraan bermotor, dapat menyadari betapa pentingnya untuk mematuhi aturan berlalu lintas serta dapat menyadari pentingnya untuk tetap menjaga keselamatan pada saat berkendaraan.
Dirinya juga menginformasikan, jumlah pelanggaran, yang sudah diterima, pelanggaran dengan sanksi tilang tahun 2016 ada sebanyak 183 tilang dan sanksi tilang tahun 2017 ada sebanyak 364 tilang, data ini mengalami peningkatan sebanyak 181 tilang atau 98 persen bila dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan perincian, sepeda motor ada 232 pelanggaran, mobil penumpang ada 71 pelanggaran, mobil barang ada 51 pelanggaran dan kendaraan khusus ada 10 pelanggaran. Adapun jumlah teguran di tahun 2016 ada 48 teguran, dan di tahun 2017 ada 39 teguran, mengalami penurunan 9 teguran atau penurunan 19 persen. Kemudian, jumlah kecelakaan yang terjadi pada tahun 2016 ada sebanyak 2 kejadian dan di tahun 2017 ada sebanyak 1 kejadian.
Lalu untuk jumlah korban meninggal dunia (md), akibat kecelakaan lalu lintas pada tahun 2016 ada sebanyak 0 kejadian dan pada tahun 2017 ada sebanyak 1 kejadian. Selanjutnya, untuk korban luka berat (lb) di tahun 2016 ada sebanyak 0 kejadian dan tahun 2017 ada sebanyak 0 kejadian, serta luka ringan (lr) ditahun 2016 ada sebanyak 5 kejadian dan tahun 2017 ada sebanyak 1 kejadian.
Kerugian material (keramat) yang ditimbulkan dari kecelakaan tahun 2016 sebesar Rp 700.000 dan di tahun 2017 sebesar Rp 500.000. Data perbandingan yang terpapar ini, merupakan hasil laphar pada hari kelima, perbandingan tahun 2016 dan tahun 2017, dari 14 Polres yang tersebar di kabupaten kota se Kalteng.(Aa)