Dua Orang Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Barito Timur

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur kembali menangkap dua orang laki-laki dengan inisial AS (51) dan AJI (44) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur, Rabu (30/9/2026) pukul 19.20 WIB.

Penangkapan terhadap terduga ini diawali dengan adanya informasi dari masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Ismail Lubis, untuk menindaklanjuti informasi tersebut memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

“Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku tersebut yaitu, narkotika jenis sabu dengan berat 54,36 gram bruto,” kata IPTU Ismail Lubis, Jumat (2/10/2026).

Selain sabu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, telpon seluler, kartu SIM, plastik klip, perlengkapan pembungkus, sebuah kunci L, serta dua unit sepeda motor.

Usai pengeledahan Kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Barito Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di akhiri penjelasan Kasat Narkoba Polres Barito Timur IPTU Ismail Lubis menghimbau sekaligus mengajak untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan cara menjauhi narkoba serta memberi informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui ada peredaran narkoba di desa-desa atau lingkungan tempat tinggal.

Kini kedua tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *