Nekat Bawa Kabur, Pria Ini Ditangkap Polsek Dusun Timur

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – VB (21) ditangkap Polsek Dusun Timur akibat membawa anak orang. Akibat perbuatannya, pelaku kini harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya.

Orang tua korban lalu melaporkan kehilangan anaknya itu ke SPKT Polsek Dusun Timur Polda Kalimantan Tengah tertanggal 21 September 2026.

“Perkara ini masih dalam proses penanganan. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, keterangan para pihak, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” kata IPDA Sulkhan, Rabu (23/9/2026).

Peristiwa ini, kata IPDA Sulkhan, Kamis (18/9/2026) sekira pukul 08.00 WIB. Dengan tempat kejadian perkara YE saat berada disalah satu mess perusahaan mendapat telpon dari saksi M yang mengatakan bahwa anaknya tidak berada di rumah sekitar Kecamatan Dusun Timur.

Setelah menerima informasi, YE kemudian meminta M untuk mencari keberadaan anaknya, termasuk disekolah. Saat tiba disekolah M, mencari anak tersebut namun tidak ditemukan.

Atas kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Dusun Timur guna proses lebih lanjut.

Menanggapi laporan tersebut, jajaran anggota Polsek Dusun Timur bergerak cepat untuk mengamankan VB beserta barang bukti. Akibat perbuatannya, VB terancam dijerat dengan Pasal 454 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup IPDA Sulkhan. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *