Pemkab Barito Timur Gandeng Pengadilan Negeri, Sidang Keliling Dekatkan Layanan Hukum ke Masyarakat

Foto: Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Muhammad Iqbal,SH melakukan MOU bersama 10 Kecamatan disaksikan langsung oleh Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Ari Panan.

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan mudah dijangkau. Salah satunya melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Negeri Tamiang Layang terkait pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling, Kamis (30/4/2026).

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Muhammad Iqbal SH, bersama 10 para Camat dan disaksikan oleh Asisten I Setda Kabupaten Barito Timur, Ari Panan.

Asisten I Setda Ari Panan, menjelaskan bahwa tujuan dari sidang keliling ini adalah untuk memberikan akses keadilan yang lebih mudah bagi seluruh masyarakat Barito Timur, terutama bagi mereka yang mengalami hambatan jarak dalam mengakses peradilan.

“Program ini bertujuan membawa layanan pengadilan langsung ke masyarakat, sehingga dapat mempercepat penyelesaian administrasi perkara sekaligus mengurangi beban biaya dan waktu bagi warga,” jelasnya.

Dijelaskannya, dalam kerjasama ini, nantinya pengadilan negeri akan bertindak sebagai pelaksana persidangan dan penanggung teknis, sementara pihak kecamatan berperan menyediakan fasilitas pendukung.

“Pemerintah kecamatan, akan menyediakan tempat atau ruangan sidang beserta saran pendukung seperti meja dan kursi, serta membantu koordinasi peserta sidang diwilayahnya,” ujarnya.

Kemudiannya, seluruh biaya operasional pelaksanaan sidang keliling, termasuk administrasi dan kebutuhan teknis lainnya, akan ditanggung oleh pengadilan negeri.

Menurutnya, kehadiran sidang di tengah masyarakat tidak hanya memberikan kemudahan secara administratif, tetapi juga membawa dampak edukatif. Program ini diharapkan mampu mengubah persepsi masyarakat bahwa akses terhadap hukum bukanlah sesuatu yang rumit dan menakutkan.

“Dengan adanya sidang keliling, masyarakat tidak perlu lagi datang jauh ke pengadilan. Ini tentu sangat membantu, terutama dalam efisiensi waktu dan biaya, serta memberikan kepastian hukum yang lebih cepat,” katanya.

Dengan sinergi antara pemerintah dan lembaga peradilan ini, sidang keliling diharapkan menjadi jembatan yang lebih merata hingga ke pelosok daerah.

“Harapannya program ini berjalan optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, serta mampu meningkatkan akses keadilan yang lebih merata di Barito Timur,” demikian. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *