Kalteng Jadi Depo Storage Alkes Bermerkuri, DLH Dorong Akselerasi Implementasi Konvensi Minamata

Palangka Raya – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan dukungan penuh terhadap program nasional penarikan alat kesehatan (alkes) bermerkuri dari seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes). Program ini merupakan bagian dari implementasi Konvensi Minamata, yang mengamanatkan eliminasi penggunaan merkuri di sektor kesehatan untuk melindungi masyarakat serta lingkungan dari paparan bahan berbahaya tersebut.

Sebagai bentuk komitmen, DLH Provinsi Kalimantan Tengah ditetapkan menjadi lokasi Depo Storage untuk menampung seluruh alkes bermerkuri yang ditarik dari kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah. Depo tersebut beralamat di Jalan Willem AS No. 8 Palangka Raya dan mulai beroperasi pada Rabu (27/8/2025). Fasilitas ini berfungsi sebagai titik pengumpulan sementara sebelum limbah disalurkan ke pengelola limbah B3 berizin.

Dukungan tersebut juga ditegaskan melalui surat resmi DLH Kalteng Nomor 660/1659/II.2/DLH tertanggal 20 Agustus 2025, yang disampaikan kepada Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Surat ini menindaklanjuti undangan pertemuan persiapan akhir penarikan alkes bermerkuri yang digagas oleh Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK.

Kepala DLH Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan aksi nyata pemerintah daerah dalam mendukung upaya nasional mengurangi risiko kesehatan akibat paparan merkuri dari alat medis seperti termometer, tensimeter, hingga bahan tambal gigi amalgam.

“Penghapusan alkes bermerkuri adalah langkah penting untuk mendorong penggunaan peralatan yang lebih aman dan ramah lingkungan. Ini juga merupakan wujud tanggung jawab kita dalam melindungi masyarakat dari bahaya merkuri,” ujar Joni Harta.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses penarikan dan penyimpanan alkes bermerkuri dilakukan sesuai prosedur teknis, regulasi perizinan, serta prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan limbah B3. Proses ini melibatkan koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan pihak pengelola limbah berizin.

DLH Kalteng menyatakan siap terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai target nasional “Indonesia Bebas Merkuri Tahun 2030.” Program ini diharapkan tidak hanya menurunkan risiko pencemaran, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan lingkungan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepedulian bersama akan pentingnya lingkungan yang sehat demi keberlangsungan generasi mendatang,” tutup Joni Harta.

(tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *