PALANGKARAYA – Kalangangan legislatif Kota Palangkaraya mendorong pemerintah kota setempat, agar terus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya bersumber dari retribusi parkir.
“Pemko Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan harus bisa memaksimalkan PAD dari retribusi parkir,” kata Anggota DPRD Palangka Raya, Ruselita, Jumat (15/9/2023).
Retribusi parkir kendaraan bermotor di Kota Palangka Raya sangat potensial untuk ditingkatkan sebagai PAD. Karena itu pengelolaanya perlu dilakukan secara maksimal.
Menurut srikandi DPRD Palangka Raya dari Partai Perindo ini, untuk memaksimalkan upaya peningkatan retribusi parkir tersebut, maka pemerintah setempat perlu memperketat pengawasan retribusi parkir.
Tidak hanya itu, pemerintah kota juga harus melakukan pemetaan agar potensi retribusi parkir bisa benar-benar dimaksimalkan. Bagus lagi bila disertai inovasi atau program yang bisa mengoptimalkan hal tersebut.
“Bagi DPRD Palangka Raya dorongan untuk memaksimalkan pungutan retribusi parkir ini adalah salah satu poin rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu yang sudah kami sampaikan saat paripurna,”tambah Ruselita.
Sementara itu jelas dia, salah satu cara yang bisa segera dilakukan pihak Dishub Kota Palangka Raya guna memaksimalkan pungutan retribusi parkir ini adalah, dengan memasang plang retribusi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali), di setiap obyek parkir.Dengan begitu masyarakat bisa mengetahui, sekaligus mencegah terjadinya kebocoran retribusi parkir.
Adapun ditanya apakah perlu tata kelola atau pengelolaan parkir dilakukan dengan sistem lelang, atau kontrak kerja maupun berbadan hukum, menurut Ruselita hal tersebut lebih kepada teknis, dimana semuanya menjadi kebijakan Pemko Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan.(ak)