PALANGKARAYA – Pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang dilakukan oleh pemegang Perizinan Berusaha.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Prov. Kalteng Sri Widanarni menyampaikan, potensi bahan tambang yang paling diminati oleh investor saat ini adalah batubara disusul dengan mineral logam, seperti bijih besi, emas dan bauksit.
“Hasil alam tersebut merupakan sumber daya alam yang diminati oleh para investor karena berbagai kegunaan dan nilai ekonomi yang mereka miliki,” kata Sri ketika membuka kegiatan Bimbingan Teknis Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara kepada pemegang IUP Prov. Kalimantan Tengah, Jumat (21/7/2023).
Dengan adanya pembinaan dan pengawasan yang efektif dari pemerintah terhadap kegiatan pertambangan ujarnya, diharapkan tercipta perencanaan tambang yang benar dan berkelanjutan.
Pelaksanaan kegiatan pertambangan yang mengacu pada kaidah pertambangan yang baik akan membantu mencegah pemborosan sumber daya bahan galian dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
“Aktivitas pertambangan yang berlangsung secara aman, bebas dari kecelakaan, penyakit akibat kerja, kejadian berbahaya, serta pencemaran lingkungan, dan pemanfaatan lahan bekas tambang secara tepat dan baik,”
“dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi meningkatkan perekonomian rakyat dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan,” sambungnya.
Dirinya berharap kepada seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Tengah untuk melaksanakan kegiatan pertambangan dengan sungguh-sungguh, bertanggung jawab dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Ketua Panitia kegiatan, Surya Herjuna, menjelaskan bahwa acara pembinaan usaha kegiatan pertambangan mineral dan batubara diadakan dalam bentuk bimbingan teknis peraturan dan penggunaan aplikasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
“Dengan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan melalui Bimtek, diharapkan perusahaan pertambangan mineral dan batubara di Kalimantan Tengah dapat menghadapi tantangan dan permasalahan dengan lebih baik,” kata Surya.
Penerapan pengetahuan yang diperoleh dari Bimtek ini diharapkan dapat berdampak positif pada keselamatan, keberlanjutan, dan kinerja operasional perusahaan, serta mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Lanjut Surya, Kegiatan ini merupakan suatu acara atau seminar yang diorganisir untuk memberikan informasi dan pembinaan kepada para pelaku emegang izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Tengah
Sekedar menginformasikan, hadir anggota Komisi VII DPR RI, Willy M. Yosep Sebagai , Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Lana Saria, dan Kepala Subdit Pelayanan Operasional Perizinan, Rahardjo Siswohartono.(Ngle)