FOTO : Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Modika Latifah Munawarah.

Keberadaan Tersus di Permukiman Warga Perlu Dievaluasi

FOTO : Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Modika Latifah Munawarah.

BERITAKALTENG.COM, SAMPIT-Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Modika Latifah Munawarah memimta agar terminal khusus (tersus) di permukiman warga dievaluasi.

Ia menilai keberadaan terminal khusus atau terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang berada di areal permukiman menjadi penyebab kerusakan infrastruktur selama ini.

Pasalnya truk bermuatan melintas di nalan permukiman. Hal ini banyak ditemukan di permukiman di Kota Sampit. Khususnya di bantaran sungai di wilayah Kecamatan Baamang dan MB. Ketapang.

“Keberadaan tersus di areal permukiman ini sebenarnya sudah harus dievaluasi. Karena di situ menjadi penyebab kerusakan akses jalan dipermukiman. Maka dari itu kami menekankan kepada pihak terkait untuk segera mempersiapkan masterplan untuk penanganan hal semacam ini,” ujar Modika.

Srikandi PDI Perjuangan itu mengakui kerap mendapatkan pengaduan dari masyarakat. Khususnya untuk konstituennya yang ada di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Di daerah itu banyak tersus yang dijadikan sebagai wadah bongkar muat. Diantaranya seperti pupuk dan lain sebagainya.

“Persoalan ini memang dilematis tetapi persoalanya untuk jangka panjang supaya bisa didesain seperti apa solusinya sehingga infrastruktur tidak rusak dan pelabuhan juga bisa berjalan dengan baik, ” katanya.

Saat ini ada 39 terminal yang tersebar di sepanjang Sungai Mentaya. Jumlah tersebut terdiri dari 18 tersus meliputi 14 buah yang aktif dan empat buah belum aktif, serta 21 TUKS yang meliputi 19 buah yang aktif dan dua buah belum aktif.

Operasional tersus dan TUKS diharapkan berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Hal terpenting, operasionalnya tidak sampai menimbulkan masalah terhadap lingkungan, pekerja dan masyarakat.

Peran KSOP Sampit sebagian pengawas aktivitas tersus dan TUKS tersebut diharapkan mampu menciptakan kegiatan kepelabuhanan yang taat aturan.

Hal itu juga untuk mencegah terjadinya kegiatan yang melanggar prosedur, bahkan dikhawatirkan menimbulkan dampak buruk bagi pekerja, masyarakat maupun lingkungan.(tbk)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *