BERITAKALTENG.com – KUALA PEMBUANG – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2021 resmi dibentuk dan ditetapkan pada rapat paripurna ke – 7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022).
Paripurna dengan agenda penyampaian surat keputusan Pansus LKPJ Tahun Anggaran 2021 itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, H. Bambang Yantoko hingga beberapa anggota lainnya baik secara virtual melalui video conference (Vicon) maupun tatap muka.
“Pansus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap, dan dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah,” kata Bambang Yantoko.
Jelasnya, Pansus dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD berdasarkan persetujuan Rapat Paripurna setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah, hasil konsultasi Pimpinan DPRD dengan Alat Kelengkapan DPRD dan atau memperhatikan rencana kerja tahunan DPRD.
Seperti diketahui, susunan Pansus LKPJ tahun 2021 ini beranggotakan 13 orang termasuk Ketua Pansus, di mana dalam Paripurna Penyampain Surat Keputusan PANSUS LKPJ Pemerintah Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2021, disampaikan oleh Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Seruyan melalui Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Seruyan. (tri/arl)