Ratusan Guru Tuntut Pergub 5 Tahun 2022 Segera Direvisi

 

FOTO : Ratusan Guru  SMA/SMK/SLB dari berbagai daerah di wilayah Kalimantan Tengah, menyuarakan aspirasi terkait usulan revisi Pergub Kalteng No. 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (TP-PNS)

Beritakalteng.com – PALANGKA RAYA – Ratusan guru yang terhimpun kedalam Gerakan Solidaritas Guru Kalteng untuk Mencerdaskan Bangsa didampingi pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar aksi damai ke gedung DPRD Kalteng, Selasa (24/5/2022)

Aksi tersebut bertujuan untuk menuntut agar kebijakan Pemerintah Provinsi Kalteng yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng No. 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (TP-PNS) segera direvisi.

Khususnya pada pasal 7 poin a yang secara garis besar isinya yakni PNS Guru yang telah menerima tunjangan sertifikasi pendidik SMA/SMK/SLB tidak mendapatkan TP-PNS dari Provinsi Kalimantan Tengah.

Koordinator Aksi Gerakan Solidaritas Guru Kalteng untuk Mencerdaskan Bangsa, Nadi, SP menyampaikan bahwa pihaknya baru saja menyampaikan aspirasi atau tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang disampaikan melalui wakil rakyat di DPRD Kalteng.

“Kami sangat berharap kepada Pemprov Kalteng agar dapat merevisi Pergub Kalteng No. 5 Tahun 2022,  terutama pada pasal 7 huruf a beserta lampirannya. Sehingga semua PNS guru non sertifikasi dan guru sertifikasi bisa memperoleh tambahan penghasilan PNS dilingkup Provinsi Kalteng sesuai ketentuan,”ujarnya.

Nadi juga mengatakan bahwa melalui revisi pergub tersebut dan adanya tambahan penghasilan bagi guru sertifikasi dari Pemprov Kalteng mampu mensejahterakan guru yang ada, serta dapat meningkatkan kulitas kinerja yang lebih baik demi mewujudkan tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sekedar diketahui, pertemuan antara perwakilan sejumlah guru dengan kalangan DPRD Kalteng berlangsung di ruang rapat gabungan. dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kalteng dra. Hj. Siti Nafsiah, MSi, didampingi Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng Siswandi, beserta Anggota Komisi III Duwel Rawing dan Evi Kahayanti dan sejumlah staf ahli komisi.

Pada pertemuan tersebut, perwakilan guru diberikan kesempatan untuk menyuarakan sejumlah aspirasi yang menjadi harapan atau tuntutan agar selanjutnya dapat didengar dan diteruskan oleh para wakil rakyat di DPRD Kalteng, kepada pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng, melalui mekanisme yang ada.

Ketua Komisi III DPRD Kalteng dra. Hj. Siti Nafsiah usai pertemuan menyampaikan bahwa pihaknya baru saja menerima rombongan para guru dan tenaga kesehatan yang berasal dari berbagai daerah di wilayah Kalimantan Tengah.

“Tadi, kami dari Komisi III DPRD Kalteng bersama perwakilan dari para guru dan tenaga kesehatan baru saja berdiskusi bersama, terkait Pergub Kalteng No. 05 Tahun 2022. Dimana, berkenaan hal tersebut para guru dan tenaga kesehatan mempertanyakan alasan Pemprov Kalteng untuk meniadakan tunjangan  penghasilan tambahan bagi para PNS guru di wilayah Kalimantan Tengah.”

“Sementara, bercermin dari daerah provinsi lainnya, masih ada daerah yang memberikan tunjangan penghasilan tambahan daerah dan adapula yang sudah tidak memberikan, seperti hal di wilayah Kalimantan Tengah, di tahun 2022 ini tidak lagi memberikan tunjangan penghasilan tambahan bagi para PNS guru. Adanya kondisi demikian, khususnya di Kalteng hingga menimbulkan pertanyaan dari sebagian kalangan guru, dimana pada tahun 2022 ini, mereka sudah tidak lagi menerima penghasilan tambahan dari pemerintah daerah hampir 5 (lima) bulan ini,”ujarnya.

Lanjut Hj. Siti Nafsiah menerangkan bahwa berdasarkan keterangan dan penjelasan yang disampaikan oleh perwakilan dari Biro Hukum Setdaprov Kalteng pada pertemuan diskusi tadi.

Jika mengacu pada isi aturan pemerintah, terkait pemberian tambahan penghasilan kepada PNS oleh pemerintah daerah, di dalamnya terdapat kata-kata pada  isi redaksional, yakni ‘dapat’, dimana artinya kata dapat tersebut bisa di interpretasikan atau diartikan menjadi 2 (dua) opsi, yakni opsi pertama pemerintah daerah bisa memberikan tunjangan tambahan penghasilan tambahan bagi PNS guru yang bersertifikat.

Atau, opsi kedua pemerintah daerah juga tidak memberikan tunjangan kinerja daerah bagi para PNS guru yang bersertifikat. Hal ini, tentunya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerahnya masing-masing, serta aturan tentang pengelolaan keuangan yang berlaku.

“Jadi, saya berasumsi mungkin saja pemerintah provinsi menginterpretasikan kata ‘dapat’ tersebut, di tahun anggaran 2022 ini, tidak lagi memberikan tunjangan kepada PNS Guru yang telah bersertifikat,”ungkapnya.

Kendati demikian, sambung Siti Nafsiah mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mendengarkan penjelasan dari pihak pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah, terkait alasan untuk tidak lagi memberikan tunjangan tambahan penghasilan kepada PNS guru yang telah bersertifikat.

“Sebagai tindak lanjutnya, apa yang telah disampaikan pada diskusi hari ini, selanjutnya akan kami sampaikan kepada unsur pimpinan DPRD Kalteng agar dapat diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, tentunya hal ini sesuai dengan mekanisme yang ada. Kami juga berharap, apa yang menjadi aspirasi dari para guru di wilayah Kalimantan Tengah ini, dapat sesegera mungkin ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi Kalimantan Tengah,” tutupnya.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *