BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta untuk meningkatkan sosialisasi hukum adat agar semakin dipahami dan diketahui oleh masyarakat. Hal ini dikarenaka sosialisasi hukum adat itu dinilai sangat penting, sebab hukum adat diberlakukan di daerah ini.
“Dengan meningkatkan sosialisasi masyarakat dapat memahami dan mengetahui apa itu hukum adat, kalau perlu jelaskan pasal-pasalnya sehingga ketika nanti mungkin ada pelanggaran, lalu diproses hukum adat, maka masyarakat sudah dapat memahaminya” kata Anggota DPRD Kabupaten Kotim Rimbun Jumat (5/11/2021).
Menurutnya hukum adat diharapkan menjadi landasan dalam menjaga ketertiban masyarakat, sejalan dengan hukum positif, maka pemahaman tentang hukum adat tidak hanya penting bagi masyarakat suku Dayak, tetapi juga bagi warga dari suku lainnya yang tinggal di Bumi Hambaring Hurung ini,
“Hukum adat itu juga sangat penting diketahui oleh suku-suku lain yang tinggal do Kabupaten Kotim, dan hukum adat diterapkan kepada semua tanpa membeda-bedakan suku mana saja, kalau memang bersalah harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rimbun.
Dirinya mengatakan seperti kejadian belum lama ini, yaitu seorang penjual minuman keras yang diproses hukum adat karena dinilai melakukan tindakan tidak pantas terhadap Wakil Bupati Irawati, dan itu menjadi pelajaran dan pengalaman berharga bagi masyarakat.
“Hal seperti itu tentnya perlu dijelaskan supaya masyarakat tahu, dan jangan sampai menjadi permasalahan baru serta menjadi pertanyaan baru bagi mereka, Jangan ada anggapan bahwa kalau yang melapor berarti yang dapat rezeki. Oleh sebab kami meminta sosialisasi hukum adat lebih ditingkatkan, dengan tujuan supaya masyarakat memahaminya sehingga tidak muncul kesalahan pemahaman tentang pemberlakuan hukum adat itu,” ucap Rimbun.
Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga juga meminta semua pihak saling menghargai, seperti antara Damang dan DAD. DAD diharapkan memberi kepercayaan kepada Damang terlebih dulu dalam menangani permasalahan adat di wilayahnya masing-masing.
“Kalau Damang masih mampu untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam rangka menghadapi permasalahan-permasalahan yang ada kaitannya dengan hukum adat, maka biarkan Damang yang menanganinya, jangan diambil alih oleh DAD kecuali Damang tersebut sudah tidak mampu dan meminta bantuan DAD,” tutupnya. (arl)