Beritakalteng.com, BUNTOK – Dalam rapat koordinasi yang dilakukan antara DPRD Kabupaten Barito Selatan dengan pemerintah daerah setempat, disepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Protokol Kesehatan (Prokes) masuk dalam prioritas legislasi pada tahun 2021 ini.
Informasi tersebut, disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barsel Hermanes, sesaat setelah pelaksanaan rapat koordinasi antara Bapemperda dengan eksekutif di Kantor DPRD setempat, Kamis (2/9/2021).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Barsel Enung Irawati itu, Hermanes menjelaskan bahwa berdasarkan instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran dan surat dari Bupati Barsel H. Eddy Raya Samsuri, Pemda Barsel diminta untuk segera membentuk peraturan daerah (Perda) tentang Prokes tersebut.
“Berkaitan dengan itu, karena ini belum masuk prioritas Bapemperda, maka dari itu Bupati memohon agar ini bisa dipercepat. Berkaitan dengan itu, dilaksanakanlah rapat koordinasi antara Bapemperda dengan pemerintah daerah,” terangnya.
“Jadi, kami sepakat tadi (Ranperda) boleh dimasukan dalam Bapemperda untuk segera disampaikan oleh pak Bupati, penyampaian pidato pengantar Perda tersebut,” tambah politisi PDI Perjuangan ini.
Ia kemudian mengatakan, terkait itu Bapemperda sendiri sangat mendukung hal tersebut karena dinilai sangat penting, apalagi mengingat saat ini pandemi Covid-19 belum juga berakhir.
“Kami dari Bapemperda sangat siap mendukung itu karena sangat perlu, karena Perda itu harus segera dilakukan,” tukasnya.
Dengan adanya Perda ini nantinya, ia berharap agar penegakkan hukum bagi setiap orang yang melanggar aturan mengenai Prokes bisa diterapkan dan tetap manusiawi.
“Ya kita berharap (pandemi) segera berlalu di Barsel ini,” pungkasnya berharap.(Sebastian)