beritakalteng.com – PALANGKA RAYA – DPRD Palangka Raya kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato pengantar pimpinan DPRD terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif, Rabu (18/11/2020).
Paripurna itu sendiri digelar setelah sebelumnya dilakukan pembahasan, penyusunan, sinkronisasi dan konsultasi publik bersama dengan pemerintah kota, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
“Paripurna ini secara resmi disampaikan kepada kepala daerah untuk segera dilakukan pembahasan lebih lanjut,” ungkap Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya Basirun B Sahepar, saat memimpin rapat paripurna itu melalui video conference,
Basirun mengatakan, secara umum peraturan daerah merupakan landasan yuridis serta merupakan peraturan perundangan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum maupun mengisi kekosongan peraturan hukum.
Adapun ketiga raperda inisiatif yang diajukan pihaknya sebut dia, antara lain raperda tentang disabilitas dan manusia usia lanjut (Manula), raperda tentang perlindungan perempuan dan anak korban tindak kekerasan, dan raperda tentang perlindungan konsumen untuk makanan.
Dijelaskan, pembuatan raperda disabilitas dan manula didasarkan pada jaminan atas pemenuhan hak asasi manusia (HAM), bagi para penyandang disabilitas dan manula di Kota Palangka Raya.
Berikutnya, raperda tentang perlindungan perempuan dan anak tindak kekerasan, dibuat sebagai upaya bagi setiap warga negara atas kelangsungan hidup dan bernegara, serta sebagai bentuk perlindungan kepada perempuan dan anak serta perlindungan kepada masyarakat secara umum.
Selanjutnya raperda perlindungan konsumen untuk makanan, tujuannya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sehat sehingga perlu adanya pedoman bagi perlindungan masyarakat sebagai konsumen
“Naskah raperda inisiatif DPRD telah diserahkan kepada pihak oemerintah kota untuk dapat segera dibahas ke tingkat selanjutnya,” papar Basirun. (ard)