Beritakalteng.com, KUALA KAPUAS – Saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Kapuas sejak Kamis 4 Juni 2020 hingga 14 hari ke depan. Semua pos Covid-19 yang ada diaktifkan dan dijaga personel gabungan dengan ketat.
Pantauan di lapangan, sejak hari pertama pelaksanaan PSBB di Kabupaten Kapuas, Kamis (4/6/2020) pagi tampak sejumlah pos pengamanan diaktifkan. Seperti beberapa titik di area pasar kawasan Jalan Melati, Jalan Anggrek dan sekitarnya pun, terlihat ada petugas gabungan dari Polres Kapuas, Kodim 1011/Klk, Satpol PP dan lainnya.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga mengatakan, hari pertama PSBB seluruh personel sudah merapat pada pos-pos yang ditentukan.
Dia menyebutkan, untuk ring 1 ada 6 pos di Kecamatan Selat. Sedangkan ring 2 ada 7 pos yang lokasinya di luar kota, seperti di perbatasan dan jalur air.
“Intinya kita tetap mengedukasi masyarakat, tetap humanis. Kita harapkan masyarakat Kapuas lebih serius sadar diri terhadap protokol kesehatan Covid-19,”ujar Panahatan Sinaga yang juga Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas, Jumat (5/6/2020).
Lebih lanjut dia menegaskan, PSBB Kabupaten Kapuas diberlakukan selama 14 hari terhitung 4 Juni hingga 17 Juni 2020. Hak ini berdasarkan Keputusan Bupati Kapuas nomor 239/BPBD Tahun 2020. Sebab, usulan PSBB di wilayah tersebut sebelumnya telah disetujui Menteri Kesehatan RI sebagaimana Keputusan nomor HK.01.07/Menkes/339/2020 pada 28 Mei 2020.
“PSBB ini dilakukan sebagai salah satu upaya percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Kapuas,”ujarnya.
Dia menjelaskan, penetapan jangka waktu pelaksanaan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru. Dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir berdasarkan hasil kajian epidemiologis dari Dinas Kesehatan Kapuas.
Dia berharap, masyarakat yang berdomisili dan melakukan aktivitas di wilayah Kabupaten Kapuas wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB ini. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.(YDI/a2)