Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Fajar Hariady menghimbau, kepada perusahaan agar tetap membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya, serta mengingatkan dan mengawasi karyawannya untuk tidak mudik saat lebaran idul fitri 1441 H.
Hal itu dimaksudkan untuk mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). “Kami meminta dan menghimbau, kepada pihak perusahaan untuk tetap membayarkan THR karyawan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan juga melarang karyawannya mudik,” Ungkap Anggota Dewan Provinsi dari Fraksi PKB ini.
Dikatan Politisi Partai PKB Kalteng tersebut, belum lama ini dirinya telah berkoordinasi dengan mendengar masukan dari Ketua Gerakan Bersama Peduli Buruh (GBPB) Kalteng, serta Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalteng perihal THR karyawan.
Oleh Sebab itu, Wakil Rakyat dapil Kalteng II, meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan ini meminta, agar kewajiban perusahaan harus tetap bisadipenuhi, perihal THR dan sebagainya yang benar-benar menjadi hak para karyawannya.
Sambung Fajar, THR yang diterima oleh karyawan, sangat penting untuk memenuhi berbagai kebutuhannya, selama wabah pandemi COVID-19. “Kami akan terus mengawal ini, agar perusahaan bisa membayarkan hak karyawan, sesuai dengan aturan yang berlaku,” Imbuhnya.
Selain itu, Legislator Provinsi ini juga kerap melakukan aksi solidaritas penyaluran paket bapokting secara gratis, termasuk pula penyaluran paket bapokting kepada para buruh, yang disalurkan melalui GBPB Kalteng untuk disalurkan kepada buruh dan ustadz yang terdampak covid-19.
“Hari ini ada sekitar 150 paket sembako yang kita salurkan untuk buruh dan ustadz yang terdampak. Dan kita menyalurkan melalui GBPB Kalteng,” Tutupnya.(YS/a2)