Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang mewabah seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya berdampak pada tatanan ekonomi, sosial, kesehatan saja, melainkan juga berdampak pada bidang politik Indonesia.
Pasalnya, dipastikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak tahun 2020 di Indonesia bakal ditunda. Hal itu dibuktikan dengan adanya Peraturan Perundang-undangan (Perpu) No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Terutama pada angka 3 pasal 201A ayat (1) pemungutan suara serentak pada bulan September 2020 tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal, karena ada bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Menyikapi Perpu No. 2 Tahun 2020 tersebut, saat di konfirmasi BeritaKalteng.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Harmain Ibrahim menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu tindaklanjut dari KPU RI, berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI, terkait pentunjuk teknis pelaksanaan PILKADA serentak tahun 2020 kedepan.
Saat ini, KPU di masing-masing daerah sedang menunggu PKPU RI, sebagai tindaklanjut Perpu No. 2 Tahun 2020 tersebut. “Sedikit saya jelaskan, Perpu itu kan dari Presiden RI bapak Ir. Joko Widodo (Jokowi) yang selanjutnya nanti ditindaklanjuti oleh KPU RI, kemudian KPU RI lah yang akan merapatkan dan menentukan petunjuk teknis penundaan pelaksanaan PILKADA, dalam sebuah ketentuan berupa PKPU yang menjadi pedoman bagi KPU di masing-masing daerah,” Ucap Harmain menjelaskan, Jumat (8/5/2020).
Jadi, untuk saat ini KPU Kalteng dan KPU yang ada di daerah lainnya juga masih menunggu tindaklanjut dari KPU RI, berupa PKPU RI, Sambung Harmain menjelaskan, nanti KPU RI bersama-sama dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan DPR RI, akan membahas pengaturan jadwal pelaksanaan, petunjuk teknisinya, seperti apa dan bagaimana.
“Kita sampaikan juga, saat ini untuk seluruh tahapan PILKADA serentak di wilayah Kalimantan Tengah, baik itu untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub), maupun Pemilihan Bupati (Pilbup) juga masih ditunda tahapannya. Sembari kami tetap menunggu PKPU dari KPU RI,” Tutup Harmain.(YS/a2)