Foto : Istimewa (Net.)

Perda Trantibum Dibahas, Kepala Satpol PP Kotim : selama ini tidak ada payung hukum untuk melakukan penertiban

Foto : Istimewa (Sumber Net.)

Beritakalteng.com, SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini telah melakukan konsultasi publik terkait rancangan peraturan daerah (raperda), tentang penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (trantibum) bersama para RT, RW dan tokoh masyarakat.

Hal ini disampaikan, Kepala Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Fuad Sidiq bahwa dengan adanya konsultasi pulik tersebut diharapkan raperda trantibum secepatnya dapat disahkan.

Karena selama ini pekerjaan Satpol PP sebagian besar menertibkan masyarakat, terutama yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“selama ini kami tidak ada payung hukum untuk melakukan penertiban maka dari itu perda tersebut diharapkan bisa disahkan pada tahun 2020 nanti,” sampainya saat dibincangi Rabu (27/11/2019).

Saat menjabat kepala Satpol PP, dirinya kaget karena selama ini anggota Satpol PP bekerja tidak ada perdanya. hanya berpegang pada perda ruang terbuka hijau. sedangkan anggota melakukan tindakan dan penertiban terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat harus perda ini dibuat terlebih dahulu sehingga pihaknya dapat menindak tegas apabila ada yang melanggar.

“Tugas kami sangat cukup berat, karena kami berhadapan langsung dengan masyarakat. Bahkan, dalam penertiban tak jarang bergesekan dengan masyarakat, sehingga menimbulkan masalah, karena masyarakat yang ditertibkan telah melakukan pelanggaran terhadap ketertiban umum,” ujarnya menambahkan.

Pihaknya berharap, konsultasi publik ini menghasilkan sumbang saran dan pemikiran terkait perda trantibum ini, sehingga upaya yang dilakukan oleh Satpol PP tidak sampai bersingungan dengan hukum, maka dari itu pihaknya juga menganding penegak hukum yaitu dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalteng dalam melakukan konsultasi publik.

Sementara Plt Camat Baamang Rudi Kamislam mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terhadap masyarakat dan juga memberikan masukan kepada tim atau nara sumber yang akan menyusun raperda tentang trantibum ini, sehingga nanti ada penyempurnaan berdasarkan usulan dan masukan dari masyarakat.

“Saya berharap dengan adanya konsultasi publik ini masyarakat dapat berpartisipasi untuk memberikan masukan, saran guna penyempurnaan dari pada raperda ini, untuk dijadikan perda, sehingga pihak satpol PP juga dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal,” ucap mantan kepala Satpol PP ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *