Beritakalteng.com, SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengharapkan kepada masyarakat atau wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu, baik itu pajak pertambangan, perhutanan, perkebunan, pajak bumi dan bangunan.
Dari semua jenis pajak tersebut diharapkan memenuhi segala bentuk kewajiban untuk membayar pajak tepat pada waktunya. Sebab, hal ini sangat berpengaruh bagi APBD dan tentunya bagi pembangunan daerah.
“Saya berharap, wajib pajak bisa membayar tepat waktu. Apalagi masalah wajib pajak ini sudah ada aturannya dan juga ketentuannya. Jadi, mau tidak mau hal ini menjadi perhatian bersama,” kata Sekda Kotim Halikinnor, Selasa (11/12/2019).
Dijelaskan Halikinnor, dengan adanya aturan terkait pajak UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang pertimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Serta peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang dana perimbangan sudah jelas aturannya. “Apalagi ini menjadi salah satu pendapatan daerah yakni dana perimbangan dari pemerintah pusat ke daerah,” paparnya.
Katanya untuk dana perimbangan ini adalah dalam bentuk bagi hasil yang kebanyakan berasal dari pajak. Oleh karena itu, sangat penting sekali bahwa pajak ini merupàkan salah satu pondasi pendapat bagi sebuah negara.
“Dengan bertujuan untuk kemajuan dan juga pembangunan daerah khususnya yang ada di Kotim ini,” akui Halikinnor.
Tambah Halikinnor, bukan hanya fokus pada pembangunan daerah saja, masih banyak pembiayaan dari pemerintah daerah yang dibiayai oleh pajak ini. Artinya semakin banyak pajak atau pendapatan daerah tentu akan berdampak pula pada kesejahteraan masyarakatnya.
“Saya juga tidak lupa berterimakasih kepada para wajib pajak ini yang sudah berperan aktif dalam membayar pajak ini, apalagi tepat waktu. Jadi, jangan salah persepsi bahwa pajak itu tidak ada manfaatnya bagi daerah,” terangnya.
Memang pajak itu akan disetorkan ke pemerintah pusat atau negara dalam bentuk bagi hasil, nantinya akan dikembalikan ke daerah termasuk Kotim ini.
“Jadi, sekali lagi hasil pajak yang berasal dari para wajib pajak ini berasal dari masyarakat dan kembalinya kepada masyarakat itu pula,” pungkas Halikin.(*)