Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Sempai dengan saat ini Pemerintah Daerah khsusnya Provinsi Kalimantan Tengah terus berkomitmen memberikan jaminan kesehatan bagi warga masyarakat miskin melalui kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Namun sejak 1 Januari 2020 mendatang, muncul khawatiran akan ada masyarakat miskin yang tidak lagi mendapatkan jaminan kesehatan. Hal ini dikarnakan adanya pengurangan kepesertaan PBI yang harus disesuaikan tarif premi BPJS Kesehatan yang baru dengan ketersedian anggaran Daerah.
Persoalan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya, Muhammad Masrur Ridwan bahwa akan ada pengurangan masyarakat yang menjadi peserta PBI jika tarif premi yang baru tidak disesuaikan.
“potensinya ya masyarakat akan kecewa kepada Pemerintah. Dulunya dijamin, sekarang tidak dijamin lagi. BPJS Kesehatan menyerahkan ke Pemeritah Daerah peserta-peserta yang ditangguhkan lagi ditahun 2020, dan kami hanya melihat kemampuan anggaran daerah berapa dan jumlah pesertanya berapa, dan itu yang kita aktifkan.” kata Masrur, Selasa (10/12).
Meski dirinya tidak membeberkan secara pasti jumlah peserta PBI yang akan dikurangi di sejumlah Kabupaten atau Kota ditahun 2020 mendatang karena anggaran yang tersedia tidak sesuai dengan jumlah masyarakat yang ditangguhkan jaminan kesehatanya.
Namun pihaknya memberikan solusi kepada Pemerintah Daerah agar menyesuaikan tarif premi atau iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III yang baru pada mata anggaran perubahan. Sehingga kekurangan atau peserta PBI yang akan dikeluarkan nantinya dapat dijamin kembali.
“Saya tidak tau persis angkanya berapa, tapi Kabupaten Pulang Pisau sepertinya anggaranya kurang dari jumlah masyarakat yang terdaftar, kemudian Kota Palangka Raya pengurangan sekitar 14.000 jiwa dengan anggaran yang tersedia Rp.11,7 Miliar lebih, jika mau tertampung 14.000 lebih maka harus menambah Rp.7 Miliar lebih” bebernya.
Baca juga : Wacana Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pemprov Kalteng Khawatirkan Anggaran PBI
Baca juga : Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Dinilai Menambah Beban Masyarakat Bartim
Sementara untuk Kabupaten yang masuk penanganan di Kantor Cabang BPJS Palangka Raya seperti Kabupaten Kapuas, Katingan dan Gunung Mas lanjut Masrur lebih dalam bahwa sudah sesuai jumlah anggaran dengan kepesertaan PBI, bahkan ada anggaran yang lebih dari jumlah peserta PBI seperti Kabupaten Katingan misalnya.
Ketentuan baru berdasarkan Peraturan Presiden no. 75 tahun 2019 per 1 Januari 2020 mendatang iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) untuk Kelas I naik 2 kali lipat, dari semula Rp.80.000 menjadi Rp.160.000. BPJS Kesehatan Kelas II naik dari Rp.51.000 menjadi Rp.110.000. BPJS Kesehatan Kelas III naik dari Rp.25.500 menjadi Rp.42.000.(Aa)