Beritakalteng.com – BUNTOK – Dinilai masih terlalu kecil, Komisi II DPRD Barito Selatan berencana akan segera memperbaharui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi.
Informasi mengenai hal tersebut, disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD, Ensilawitika Wijaya kepada awak media, Senin (18/11/2019) seusai Rapat Paripurna Ke-XIV masa sidang Ke-III di Kantor DPRD.
Dikatakan oleh Ensi, rencana penggodokan Raperda baru tentang retribusi jalan dan pelabuhan ini dianggap perlu. Mengingat saat ini, penerimaan daerah di sektor pajak retribusi penggunaan jalan dan pelabuhan dari angkutan, terutama truk tangki Crude Palm Oil (CPO) milik perusahaan, tidak sebanding dengan besarnya biaya perawatan jalan dan pelabuhan yang harus ditanggung oleh daerah.
Dijelaskannya, selama ini pihaknya menilai bahwa nilai retribusi senilai Rp.2.000 per ton per truk tangki CPO tersebut, masih sangat kecil bila dibandingkan dengan dampak yang diakibatkan oleh melintasnya truk-truk itu siang dan malam.
“Karena pasa saat ini, retribusi angkutan CPO itu cuma Rp.2.000. Itu kecil sekali, makanya itu akan kita tingkatkan nilai retribusinya. Sedangkan dampaknya kan jalan Kabupaten jadi tidak bisa bertahan lama, apalagi mereka melintasnya siang dan malam,” tukasnya.
Dilanjutkan oleh Politisi PDIP ini lagi, berdasarkan hasil study banding pihaknya di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (14/11/2019) sampai Jumat (15/11/2019) kemaren, serta usulan dari Dinas Perhubungan (Dishub), nilai retribusi jalan dan pelabuhan memang harus disesuaikan dengan perhitungan teknis yang matang, sehingga sebanding dengan biaya yang dimunculkan.
“Selain jalan Provinsi, mereka kan juga melintasi jalan Kabupaten, jadi kita harus terus memperbaiki jalan kita yang mereka lewati. Ini perlu dilakukan untuk meningkatkan PAD, sudah diusulkan oleh Dishub dan berdasarkan hasil study banding kami di Balikpapan kemaren salah satunya,” terangnya. (Sebastian)