BPS Bartim dan Pemerintah Kabupaten Tandatangani Perjanjian Hibah

Beritakalteng.com, TAMIANG LAYANG- Bupati Barito Timur Ampera ay Mebas menandatangani perjanjian hibah dan berita acara serah terima barang milik negara BPS Kabupaten Barito Timur, kamis (17/10).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh BPS Provinsi Kalimantan Tengah, berserta jajaran dan Kepala BPS barito timur, serta Sekda, Asisten, Camat Dusun Timur.

“saya berterima kasih, kepada Kepala BPS Provinsi Kalimantan Tengah berserta jajaranya, yang sudah datang dikabupaten barito timur, dengan sebutan “Gumi Jari Janang Kalalawah,” yang artinya jadi jaya selamanya.” kata Ampera.

Dilanjutkan bupati, dilaporan keuangan aset tersusun berdasarkan dari konsep likuiditas, yakni suatu syestem yang pengurutanya atas dasar seberapa cepat perubahanya terkonversi menjadi satuan uang kas.

Untuk bisa memperoleh aset, ada beberapa cara yang bisa dilakukan diantaranya dengan cara diproduksi atau dibangun sendiri, bisa juga dibeli atau sesuai dengan ketentuan perundangan dengan melakukan pertukaran aset data didapatkan dari hibah pihak lain.

Oleh karenanya, diperlukan upaya pengamanan aset daerah melalui pendataan dan statusnya dalam bentuk dokumen dan dilengkapi dengan bukti fisik ujarnya.

Ampera menambahkan, perlu tim pelaksana pembuatan dokumen aset ini melibatkan beberapa unsur yang terkait dengan pembuatan sebuah dokumen aset per masing-masing.

Untuk tujuan ini tentunya tim yang dibentuk terdiri dari berbagi tingkatan mulau dari kebijakan daerah hingga ke perkerjaan lapangan.

Saat ini pemerintah kab bartim, pada tahun 2004 sudah menghibahkan tanah kepada BPS Kabuapten Bartim, yang terletak dijalan sirkuit watas longkang desa jaar.

Juga pada tahun 2013 kembali dihibahkan tanah pada BPS kab bartim, untuk pembangunan kantor terletak jalan manunggal kelurahan tamiang layang.

“Memperhatikan tanah milik BPS yang  beralamat dijalan manunggal kelurahan tamiang layang, dan selama ini diatasnya sudah dibangun rumah dinas jabatan camat dusun timur,”

“maka dalam rangka menertibkan aset negara dikedua belah pihak, pada saat ini BPS kab bartim, akan menghibahkan tanah tersebut kepada pemda.” bebernya menambahakan.

Proses hibah tanah antara BPS dan pemda bartim, sudah dilakukan pada tahun 2015, tetapi ujarnya menambahkan pada saat pemeriksaan oleh direktorat jenderal kekayaan negara masih ada hal yang harus dilengkapi kembali, sehingga menunda serah terimanya.

Pada tahun 2019 ini, BPS Kabupaten Barito Timur, kembali mengajukan permohonan hibah tanah melalui KPKNL Palangka Raya, dan kemudian disetujui sehingga pendatanganan perjanjian hibah dan berita acara serah terima barang milik negara baru di laksanakan.(ag/gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *