Beritakalteng.com, SAMPIT- Saat ini pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sudah menaikan status siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi darurat yang berlaku sejak 3 Juli 2019 sampai 30 Juli 2019.
Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi III DPRD Kotim, Sarjono, meminta sejumlah kalangan agar penetapan kenaikan status ini tidak dipolitisasi, karena hanya akan menimbulkan kepanikan yang tidak perlu di masyarakat.
“Saya baca ada yang mengaitkan penetapan status siaga karhutla dengan kegagalan pemerintah, saya kira ini salah. Justru penetapan status ini langkah antisipasi dini dari pemerintah mengatasi Karhutla,” ujar Sarjono, Kamis (4/7).
Dengan menetapkan kenaikan status, menjadi landasan turunnya bantuan lintas instansi baik pusat maupun daerah. Termasuk soal pendanaan kedaruratan. Justru daerah sangat terbantu dengan status darurat ini, karena pengendalian dilakukan terpadu semua sektor dan pakai APBN, dibantu dengan APBD.
Penetapan status ini juga, menurut Sarjono perlu diapresiasi sebagai bentuk reaksi cepat pemerintah daerah. Inilah langkah koreksi yang dilakukan di masa pemerintahan yang sebenarnya harus dilakukan sejak dulu.
“Jadi kalau dulu sifatnya hanya memadamkan, sekarang cara kerjanya antisipasi dini dari status siaga menjadi darurat. Jadi lebih sistematis, sehingga Karhutla tidak terus meluas,” jelas Politisi Golkar tersebut.
Menurutnya, dengan semakin cepatnya penetapan status siaga ke darurat Karhutla, maka akan semakin baik dalam pelaksanaan pencegahanny.
Namun demikian dia juga menyayangkan bila penetapan status siaga Karhutla, justru diplintir sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan.
“Jangan sampai ada persefsi yang menegaskan bahwa ini kegagalan pemerintah daerah, tetapi harus dicermati selain musiman ada faktor-faktor lain penyebab Karhutla tersebut,”Pungkasnya.(So/GK)