BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA-Bicara soal banyaknya warga yang tidak menerima undangan untuk memilih, tampaknya bukan hal baru lagi ketika menjelang pelaksanaan pesta demokrasi pemungutan suara.
Terutama para calon pemilih, yang tidak sedikit kebingungan jika tidak mendapatkan surat pemberitahuan memilih, dibenaknya muncul pertanyaan, apakah bisa mencoblos atau tidak.
Hal tersebut bisa dimaklumi, sebab sepanjang pengetahuan maka yang dibawa calon pemilih saat ingin mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS), adalah undangan pemilih tersebut.
Kondisi yang sama juga dirasakan para calon pemilih untuk pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 kali ini, dimana surat undangan memilih atau disebut formulir C-6 menjadi ketentuan bagi calon pemilih untuk bisa melakukan pencoblosan banyak yang belum diterima.
Menjawab hal itu semua, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah mengatakan, calon pemilih tidak perlu ragu jika sampai hari H belum medapatkan formulir C-6, maka masih tetap bisa memilih di TPS yang ada ingkungannya tempat pemilih berdomisili.
“Kita sarankan sampai dengan H-1 nggak dapat formulir C-6 (sura pemberitahuan untuk memilih), maka pemilih harus segera melapor atau menghubungi petugas KPPS maupun Ketua RT,” ungkapnya, Selasa (16/4).
Lanjut Ngismatul, pihak penyelenggara pemilu pada tingkat PPK ataupun PPS, sejatimnya telah menyampaikan C-6 ke masing-masing KPPS untuk melakukan pendistribusian, mengingat formulir C-6 dapat diberikan kepada calon pemilih hingga H-1.
“Ya, kembali lagi kita ingatkan jika calon pemilih pada H-1 belum menerima formulir C6, maka sesegara mungkin menanyakan langsung ke KPPS atau RT masing-masing,”sebutnya lagi.
Ngismatul menegaskan, jika warga atau pemilih masih juga belum mendapatkan formulir C-6 pada hari H, maka janganlah ragu untuk datang ke TPS dilingkungannya dengan membawa e-KTP atau surat keterangan (Suket) data kependudukan.
Terlebih apabila calon pemilih itu meskipun tidak mengantongi formolir C-6, namun sudah ada masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), maka sesuai jadwal dapat melakukan pencoblosan sebagaimana biasa dari pukul 07.00-13.00 Wib.
“Intinya formulir C-6 itu sebagai bentuk pemberitahuan bagi warga atau pemilih yang masuk dalam DPT maupun daftar pemilih tambahan (DPTb). Namun jika pemilih tidak mendapatkan formulir ini, tinggal memberitahukan saja kepada petugas KPPS. Tidak mungkin sampai kehilangan hak pilih,”ujarnya.
Sementara itu terkait dengan daftar pemilih khusus (DPK), lanjut Ngismatul, maka calon pemilih walau tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, maka bisa memilih di TPS yang ada dilingkungannya masing-masing.
“Terpenting, alamat e-KTP atau suket harus sesuai dengan TPS atau RT-nya . Jika tidak sesuai dengan alamat, maka tidak bisa melakukan pencoblosan. Untuk DPK ini bisa memilih pukul 12.00-13.00 Wib,”terangnya.(Ist)