Foto : Didampingi oleh jajaran Polsek Dusun Utara, TNI, masyarakat dan aparat pemerintah desa Talekoi, PT. Dahlia Biru bersama - sama dengan Fiktoriadi Cs dan ahli waris Yustina Juana / Eren (Alm) melakukan verifikasi lahan, Minggu (16/11/2025).

PT. Dahlia Biru dan Ahli Waris Telah Laksanakan Verifikasi Lahan Milik Yustina Juana di Talekoi

Beritakalteng.com, BUNTOK – PT. Dahlia Biru dan pihak ahli waris Yustina Juana / Eren (Alm) telah menyelesaikan verifikasi bersama di lahan yang telah diganti rugi oleh perusahaan, Minggu (16/11/2025).

Pengecekan dan pengukuran lahan yang berada di wilayah Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan itu, dilakukan secara bersama – sama oleh pihak perusahaan dan ahli waris, didampingi oleh aparat Polsek setempat, TNI, sejumlah warga dan pemerintah desa Talekoi.

Dalam keterangannya, Melisa Apriliyani selaku ahli waris Yustina Juana (Alm) mengatakan bahwa verifikasi lapangan ini merujuk pada hasil kesepakatan ganti rugi tanam tumbuh antara kedua pihak yang dilakukan pada tanggal 10 November 2025 lalu di Jakarta. Kedua pihak bersama telah menyaksikan keberadaan tanah yang dijadikan jalan.

Pihak Keluarga Yustina Juana / Eren (Alm) juga telah menyerahkan tanah a/n Eren yang dibebaskan oleh PT. Dahlia Biru pada tahun 2009. Tanah tersebut diakui dan diterima oleh Rahman, selaku General Manajer PT. Dahlia Biru, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara kesepakatan bersama verifikasi tanah atas nama Eren (Alm) di Desa Talekoi tertanggal 16 November 2025.

“Kami sudah menyerahkan seluruh persyaratan legal yang diperlukan terkait pembebasan lahan dan kami juga akan menyampaikan titik koordinat global tanah kami untuk membantu PT. Dahlia Biru memetakan jalan seperti yang diminta oleh Direktur PT. Dahlia Biru Haji Muhammad Ali,” terang dia, Selasa (18/11/2025).

“Kami yakin urusan kami dengan PT. Dahlia Biru sudah selesai dan kami harap perusahaan dapat segera membereskan ganti rugi tanah – tanah lainnya di Talekoi yang belum diselesaikan dengan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah, serta memperhatikan hak masyarakat setempat seperti penyelesaian tanah kami,” sambung Melisa lagi.

Foto : Proses verifikasi dan pengukuran lahan milik Yustina Juana / Eren (Alm) di Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, Barsel, Minggu (16/11/2025).

 

Sementara itu, Direktur PT. Dahlia Biru, Muhammad Ali meminta agar pihak ahli waris segera menyerahkan surat lahan yang telah dibayar tersebut, karena yang dia terima baru berbentuk fotocopy.

“Tolong SKT yang sudah dibayari mana? Kok sampai har ini belum ada yang aslinya cuman kopiannya aja. Yang sudah di bayar aku belum mendapatkan SKT sampai hari ini,” tuturnya.

“Kordinat yang dijanjikan juga belum diberikan sampai hari ini,” tambahkan Ali lagi.

Menanggapi hal ini, Melisa mengungkapkan bahwa SKT asli tanah baru diminta oleh PT. Dahlia Biru satu hari setelah pertemuan.

“Kami sudah menyiapkan semua SKT asli dan titik koordinat global tanah untuk membantu PT Dahlia Biru seperti yang kami janjikan,” akui dia.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Ibu Indah dari PT. Dahlia Biru dan pihaknya setuju bahwa seluruh dokumen tersebut akan diserahkan di Jakarta menunggu informasi tanggal dari pihak PT. Dahlia Biru,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *