Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, saat diwawancarai secara langsung di Kantor Bapenda

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalteng Diperpanjang hingga Akhir 2025, Warga Diimbau Manfaatkan Kesempatan

Palangka Raya – Kabar gembira kembali datang bagi para wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng resmi memperpanjang program pembebasan sanksi administrasi dan tunggakan pajak kendaraan atau yang lebih populer dikenal sebagai pemutihan. Kebijakan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2025, memberi ruang lebih luas bagi masyarakat yang ingin melunasi pajak kendaraannya tanpa harus terbebani biaya tambahan.

Perpanjangan program tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025, yang baru saja ditandatangani Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran. Regulasi ini menegaskan bahwa masyarakat dapat memperoleh pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, termasuk penghapusan pokok tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, denda administrasi untuk proses mutasi kendaraan juga dihapuskan, sehingga pemilik kendaraan yang ingin memindahkan berkas kendaraannya dapat melakukannya tanpa biaya ekstra.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Anang Dirjo, menjelaskan bahwa perpanjangan program ini merupakan langkah strategis untuk membantu masyarakat sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat masih membutuhkan stimulasi agar tetap mampu memenuhi kewajiban pajaknya.

“Program ini memberikan keringanan kepada wajib pajak agar tidak lagi terbebani tunggakan pajak tahun berjalan, tanpa dibebani kewajiban membayar pokok dan denda tahun sebelumnya,” ujar Anang Dirjo kepada media, Senin (22/9/2025). Ia menambahkan bahwa program pemutihan ini telah mendapat respons positif sejak pertama kali diberlakukan, sehingga pemerintah memutuskan untuk melanjutkannya.

Selain meringankan beban warga, Anang menilai kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak secara rutin. Kepatuhan yang lebih baik diharapkan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor perhubungan, lalu lintas, dan angkutan jalan.

Bapenda Kalteng bersama Kepolisian Daerah Kalteng juga akan memperkuat sosialisasi hingga tingkat kabupaten/kota agar seluruh masyarakat mengetahui dan memanfaatkan kesempatan ini. Mulai dari pemasangan spanduk, publikasi digital, hingga layanan bergerak (mobile service) akan terus digencarkan selama program berjalan.

“Sinergi pemerintah daerah dan kepolisian sangat penting agar informasi program ini sampai ke seluruh pelosok. Kami ingin manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas,” tambah Anang.

Dengan adanya perpanjangan ini, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak diimbau segera mendatangi Kantor Samsat terdekat. Program pemutihan ini diyakini tidak hanya meringankan beban finansial warga, tetapi juga membantu memperbaiki basis data kendaraan di Kalteng serta mendukung tertib administrasi pajak.

(tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *