Kadisbun Prov. Kalteng saat menyampaikan sambutan

Harga TBS Sawit Kalteng Periode II Agustus 2025 Naik, Pemprov Dorong Transparansi dan Keterlibatan Perusahaan

Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan kembali menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra untuk Periode II bulan Agustus 2025. Rapat berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis (4/9/2025) dan dihadiri oleh perwakilan perusahaan, tim teknis, hingga unsur pekebun.

Dalam sambutan pembuka, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Prov. Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri, menegaskan bahwa penetapan harga TBS merupakan instrumen penting untuk memastikan para pekebun menerima nilai yang wajar dan kompetitif.

“Melalui rapat ini, kita berupaya mengoptimalkan perhitungan agar diperoleh harga terbaik bagi masyarakat. Diharapkan angka yang keluar nanti benar-benar mencerminkan nilai yang layak diterima oleh pekebun kita,” ujarnya.

Rizky juga mengapresiasi capaian harga TBS sawit di Kalimantan Tengah dalam beberapa periode terakhir. Menurutnya, harga TBS Kalteng tercatat konsisten menjadi yang tertinggi di regional Kalimantan. “Hal ini patut kita syukuri dan jadikan motivasi untuk terus menjaga kualitas produksi serta transparansi data,” tambahnya.

Memimpin jalannya rapat, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar), Achmad Sugianor, menjelaskan bahwa pada periode II bulan Agustus 2025, perhitungan difokuskan pada harga, sementara indeks K tetap menggunakan nilai yang sudah ditetapkan pada periode I.

“Indeks K yang digunakan berasal dari nilai kualitas produksi CPO yang telah diukur sebelumnya. Karena itu, pada periode kedua ini, kita tinggal menghitung harga berdasarkan data penjualan,” jelasnya.

Ia memaparkan bahwa proses perhitungan harga mengacu pada dokumen realisasi penjualan CPO dan PK (Palm Kernel) yang disampaikan oleh 30 perusahaan. Semua data tersebut disertai salinan kontrak penjualan untuk periode 16 hingga 31 Agustus 2025. “Data-data ini kemudian diolah oleh Tim Pokja dan dibahas dalam rapat hari ini sebelum menetapkan harga final,” sambungnya.

Lebih lanjut, Achmad Sugianor menegaskan bahwa perusahaan yang tidak melakukan penjualan CPO maupun PK tetap berkewajiban membuat laporan tertulis mengenai kondisi tersebut. “Meski tidak memiliki transaksi, perusahaan wajib hadir dalam rapat Tim Provinsi sesuai Pergub Nomor 64 Tahun 2023,” tegasnya.

Kenaikan Harga CPO, PK, dan TBS Semua Umur Tanaman

Pada periode II bulan Agustus 2025, harga Minyak Sawit Mentah (CPO) dan Inti Sawit (PK) sama-sama mengalami kenaikan. Harga CPO tercatat naik sebesar Rp67,23, dari semula Rp14.303,89 menjadi Rp14.371,12. Sementara itu, harga PK meningkat cukup signifikan, yaitu Rp534,93, dari Rp12.470,75 menjadi Rp13.005,68. Penetapan ini menggunakan indeks K periode I sebesar 90,87%.

Berdasarkan perhitungan resmi Tim Pokja, harga TBS untuk semua umur tanaman turut mengalami peningkatan. Adapun harga TBS yang berlaku adalah sebagai berikut:

Umur 3 tahun: Rp2.540,36

Umur 4 tahun: Rp2.771,01

Umur 5 tahun: Rp2.994,14

Umur 6 tahun: Rp3.081,33

Umur 7 tahun: Rp3.143,70

Umur 8 tahun: Rp3.279,83

Umur 9 tahun: Rp3.366,89

Umur 10–20 tahun: Rp3.474,60

Achmad Sugianor berharap hasil penetapan ini dapat segera diterapkan di lapangan. “Kami berharap harga yang telah ditetapkan dapat diinterpretasikan dengan benar dan dibayarkan kepada seluruh pekebun mitra sesuai ketentuan dan tanggal berlaku,” ujarnya menutup rapat.

(tr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *