
Foto: Bupati Murung Raya, Heriyus didampingi Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto saat menyampaikan sambutan kegiatan STQ.
Beritakalteng.com – Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya memberikan bonus ibadah haji bagi para peraih prestasi pada kegiatan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) ke-12 dilaksanakan mulai tanggal 3-5 September 2025.
“Ini sebagai bentuk dukungan Pemkab Murung Raya pada kegiatan STQ dengan langsung memberikan hadiah kepada 60 orang untuk berangkat umroh pada tahun ini juga, ujar Bupati Heriyus, Selasa (2/9/2025).
Kata Heriyus, dirinya sangat bersyukur atas dilaksanakannya kegiatan STQ ini. Dan dipastikan anggaran terpenuhi untuk memberangkatkan umrah sebanyak 60 orang dan bonus untuk peserta yang memperoleh juara pertama untuk semua jenis lomba kategori perorangan.
Selanjutnya, Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menyampaikan atas kehendak bupati beliau meminta agar kegiatan pelaksanaan STQ tahun ini dilaksanakan lebih meriah. Agar pelaksanaan berbeda dari sebelumnya dan diharapkan menjadi contoh pelaksanaan STQ maupun MTQ di tahun akan datang.
“Selain itu kegiatan malam ta’aruf ini juga tergolong baru untuk kegiatan STQ tingkat Kabupaten Murung Raya, kalau tingkat provinsi sudah umum atau selalu dilaksanakan,” ujar Wabup.
Bukan cuma itu saja, kegiatan STQ ini, lanjut Rahamto, Pemkab Murung Raya sangat ingin meningkatkan kualitas pecinta Al Quran dengan cara memberikan penghargaan yang tinggi kepada peserta yang berkomoetisi.
“Maka seizin bupati dan arahan beliau, bersepakat akan diberikan hadiah umrah untuk juara-juara satu masing-masing cabang yang sifatnya perorangan. Intinya mewakili tokoh serta masyarakat Muslim di Murung Raya menyampaikan terimakasih atas perhatiab yang diberikan oleh Bupati Murung Raya,” ujar Rahmanto.
Nanti diperkiraan keberangkatan pada November 2025 atau paling lambat Desember 2025. Anggaran yang telah disediakan oleh Pemkab Murung Raya terkhusus untuk bonus umrah senilai Rp2,4 miliar sampai Rp2,6 miliar di APBD Perubahan 2025.
“Karena juara satu untuk lomba perorangan nanti tidak sampai 60 orang jumlahnya, maka nanti disertakan pendamping dari tokoh agama, tokoh masyarakat, kemudian ada dari beberapa dari dewan hakim,” demikian. (ags)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah