
Foto: Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nur Sulistio serta Wakil Ketua I Mardianto, dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Timur Eskop dihadiri Bupati Barito Timur, M. Yamin saat mengikuti kegiatan rapat paripurna DPRD Kabupaten Barito Timur.
Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur telah mencapai kesepakatan penting terkait arah kebijakan anggaran perubahan. Dalam rapat V Masa Sidang I bertempat di gedung DPRD Kabupaten Barito Timur, Selasa (2/9/2025).
Rapar paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nur Sulistio, turut mendampingi Wakil Ketua I, Mardianto serta Wakil Ketua II, Eskop, dengan agenda utama yaitu penyampaian keputusan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2025.
Dalam paripurna yang dihadiri langsung Bupati Barito Timur, M. Yamin didampingi Pj Sekda dan semua fraksi secara bulat menyatakan menerima hasil pembahasan dan menyetujui Ranperda APBD 2025 untuk disahkan menjadi Perda. Hal ini menandai kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menggerakkan roda pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nur Sulistio, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota dewan, Badan Anggaran, dan pihak eksekutif yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan APBD tepat waktu.
“Pada hari ini kita rapat terkait tahapan APBD Perubahan untuk anggaran tahun 2025 dan sudah sampai ke finalisasi. Ini kita tetapkan berita acara keputusan DPRD dan juga berita acara penyempurnaan bersama. Paripurna sudah selesai, artinya APBD Perubahan kita sudah finis,” kata Nur Sulistio.
Ia juga menegaskan komitmen DPRD Barito Timur ingin membawa ketahap selanjutnya, yakni menjadi Peraturan Daerah dan hasilnya diserahkan langsung ke pihak eksekutif.
“Untuk ditetapkan menjadi Perda, kami akan menyampaikan dokumen berita acara kepada Pak Bupati. Selanjutnya, Bupati melanjutkan ke Gubernur untuk mendapatkan nomor register. Setelah itu diposting menjadi Perda dan APBD Perubahan sudah bisa dilaksanakan dilapangan,” jelasnya.
Disisi lain, Bupati Barito Timur, M. Yamin melalui Pj Sekertaris Daerah, Misnihartaku, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memproses penetapan Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
“Hari ini kita sudah mengakhiri tahapan, karena sudah ditandatangani APBD Perubahan untuk tahun anggaran 2025. Kita akan segera antar ke Provinsi untuk mendapatkan nomor registrasi. Setelah itu akan ditetapkan menjadi Perda APBD Perubahan,” demikian. (ags)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah