Beritakalteng.com, BUNTOK – Managemen PT. Palopo Indah Raya (PIR) melaksanakan pertemuan dan mediasi dengan pihak desa Tamparak Dalam, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat, Rabu (4/6/2025).
Diterangkan oleh Eksternal PT. PIR, Riwento, pertemuan ini, bertujuan untuk memusyawarahkan atas adanya permintaan dari masyarakat desa Tamparak Dalam terkait nilai Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial terhadap masyarakat di wilayah kerja perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara tersebut.
“Hari ini kita melaksanakan musyawarah dengan pihak desa Tamparak Dalam, terkait permohonan mereka soal nilai CSR,” terangnya saat ditemui awak media usai pertemuan.
Lebih lanjut, beber Riwento, dalam musyawarah yang juga dihadiri oleh perwakilan Kepolisian, Kejaksaan Negeri, BIN daerah, Bagian Hukum Setda Barsel, perwakilan desa Tamparak Dalam dan perusahaan itu, pihak desa meminta agar PT. PIR bisa menyalurkan CSR sebesar Rp500 per ton batu bara hasil produksi tambang kepada masyarakat desa Tamparak Dalam.
Hal inilah yang dikatakan Riwento belum bisa dipenuhi oleh perusahaan, dikarenakan surat perjanjian yang berkaitan dengan persoalan tersebut belum pernah ada dipegang oleh managemen perusahaan.
“Sampai dengan saat ini, kami (managemen) belum pernah melihat adanya surat perjanjian mengenai pemberian CSR kepada masyarakat desa Tamparak Dalam sebesar Rp500 per ton itu, makanya untuk itu belum bisa kami penuhi saat ini,” tukasnya.
“Kalaupun ada nantinya permohonan itu diterima oleh managemen, pertimbangan disetujui atau tidaknya permohonan tersebut harus melewati persetujuan pimpinan managemen perusahaan,” imbuh dia menambahkan.

Meskipun selama ini, bebernya, PT. PIR sebenarnya sudah menjalankan kewajiban CSR kepada setidaknya 10 Desa, 1 Kelurahan, 2 Kecamatan dan 2 Kedemangan yang berada di wilayah kerja perusahaan.
“Kami selama ini sudah menjalankan kewajiban CSR kepada masayarakat baik itu di ring 1, 2 ataupun 3, berupa bantuan sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Minerba dan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Diakui Riwento, atas nama managemen PT. PIR, dia sangat berterima kasih atas aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat desa Tamparak Dalam, karena tujuannya sangat baik yakni untuk mensejahterakan masyarakat yang ada di wilayah kerja perusahaan.
Walaupun begitu, sambung dia lagi, pihak perusahaan akan tetap beracuan kepada peraturan yang berlaku dalam menyalurkan CSR kepada masyarakat.
“Pada intinya kami dari managemen PT. PIR sangat berterima kasih atas aspirasi yang disampaikan masyarakat kita, karena tidak ada tujuan lain, semata – mata untuk memberdayakan masyarakat kita,” tuturnya.
“Kemudian mengacu kepada surat yang ada pada mereka yang belum kita (Perusahaan) terima pada saat ini, tapi mungkin nanti kita tidak akan merealisasikan dalam bentuk surat yang dulu, akan tetapi akan dalam bentuk CSR sebagaimana diamanatkan oleh UU Minerba dan pemerintah daerah, yakni nilainya harus sesuai dengan kemampuan perusahaan,” jelasnya lagi.
Lebih lanjut, Riwento menerangkan, dalam pelaksanaan penyaluran CSR ini, nantinya PT. PIR juga akan selalu berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, agar setiap bantuan tidak tumpang tindih dengan bantuan – bantuan ataupun pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Untuk penyaluran CSR ini sendiri, kita akan tetap melakukannya secara hati – hati dan selalu berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, agar bantuan yang kami salurkan tidak tumpang tindih dengan bantuan maupun pekerjaan yang sudah masuk ke dalam APBDes ataupun APBD,” pungkasnya.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah