
Palangka Raya, Beritakalteng.com – Plt. Sekda Katma F. Dirun menjelaskan bahwa pengendalian lingkungan bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara pemanfaatan maksimal sumber daya alam dan pelestarian lingkungan, agar sumber daya alam tetap bermanfaat tanpa merusak ekosistem.
“Dengan diterbitkannya Perda, pengelolaan sumber daya alam yang terkendali dapat menciptakan peluang usaha bagi masyarakat. Selain itu, pengelolaan yang baik juga akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang mendukung kemajuan ekonomi daerah,”ucap Katma.
Menurutnya, titik keseimbangan tercapai ketika pemanfaatan sumber daya alam untuk mendukung ekonomi berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan tanpa mengorbankan keberlanjutan bagi generasi mendatang. Senin (10/3/2025)
“Dengan ini saya berharap bahwa dengan pengelolaan yang baik, pengusaha lokal dapat menikmati peluang usaha yang sama. Selain itu, pengelolaan yang efisien juga akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang berperan penting dalam mendukung pembangunan daerah,”tutup Katma. (Wid)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah