BERITAKALTENG.com – PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) merilis Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPDSK) bagi para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kobar di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua KPU Kobar Chaidir menyatakan, terkait laporan penerimaan dana sumbangan kampanye untuk pasangan calon tersebut tertuang dalam surat dengan nomor 212/PL.02.5-Pu/6201/2024.
Berdasarkan data yang ada, pasangan calon nomor urut 1 Rahmat Hidayat dan Eko Sumarno mendapatkan sumbangan dana kampanye sebesar Rp 41.250.000 dengan rincian,
1. Sumbangan Pribadi Calon Rp 0,-
2. Sumbangan Parpol / Gabungan Parpol Rp 0,-
3. Sumbangan Perseorangan Rp. 41.250.000,-
4. Sumbangan Badan Hukum Swasta Rp.0,-
LPDSK ini disampaikan (24/10/2024) 14:41:57 WIB di Kantor KPU Kobar oleh Paslon nomor urut 1 untuk Periode 24 September 2024 s/d 23 Oktober 2024 dengan didukung Partai, Gerindra, Demokrat, PAN, PKB, PKS, PPP, PSI.
Berbeda dengan pasangan nomor urut 2 Hj. Nurhidayah dan Suyanto mendapatkan sumbangan dana kampanye sebesar Rp. 263.900.000 dengan rincian,
1. Sumbangan Pribadi Calon Rp 0,-
2. Sumbangan Parpol/Gabungan Parpol Rp 0,-
3. Sumbangan Perseorangan Rp. 263.900.000,-
4. Sumbangan Badan Hukum Swasta Rp.0,-
LPDSK ini disampaikan (24/10/2024) 14:06:27 WIB oleh Paslon nomor urut 2, untuk Periode 24 September 2024 s/d 23 Oktober 2024, yang didukung Partai Golongan Karya (Golkar) dan Nasional Demokrat (Nasdem).
Saat ini sesuai dengan tahapan Pilkada dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kobar melakukan kampanye. Dalam waktu dekat juga dijadwalkan untuk menjalani debat pertama yang rencananya akan berlangsung pada 5 November 2024. (rdn/aga)