PALANGKA RAYA, Beritakalteng.com – KPU Kalteng kini menetapkan bahwa dukungan minimal 10 persen diperlukan untuk mencalonkan diri dalam Pilkada. Aturan ini krusial karena berhubungan langsung dengan proses pendaftaran calon.
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, mengungkapkan bahwa tim calon telah berdiskusi sebelumnya dengan KPU Pusat mengenai semua persyaratan pencalonan.
“Itu proses pendaftaran diharapkan berjalan mulus jika semua dokumen dan persyaratan calon sudah lengkap,”Katanya. Kamis (29/8/2024)
Pendaftaran berlangsung 27-29 Agustus 2024, dengan jadwal khusus di hari terakhir. Sastriadi menekankan bahwa kelengkapan dokumen dan persyaratan akan menentukan apakah pendaftaran diterima atau dikembalikan.
“Jika pendaftaran diterima, KPU akan memberikan tanda terima dan surat untuk pemeriksaan kesehatan calon. Proses kesehatan diharapkan berjalan tertib dan tidak mengganggu pelayanan masyarakat di rumah sakit,”ujarnya.
Dalam pemilihan umum, dukungan partai politik sangat penting untuk keberhasilan calon. Oleh karena itu, calon harus mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari total suara Pemilu DPRD Provinsi Kalteng 2024, yaitu setidaknya 137.725 suara.
“Dan untuk aturan ini ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan wajib diikuti oleh semua calon dalam pemilihan umum. Sebagai warga negara, kita diharapkan mematuhi syarat-syarat yang ada untuk memastikan Pilkada berlangsung jujur, adil, dan transparan, serta bebas dari manipulasi dan pelanggaran,”pungkasnya.(Ngel)