Foto : Ketua KPU Kobar, Chaidir Saat Acara Rakor Persiapan Proses Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kobar 2024, di Ballroom Hotel Brits Pangkalan Bun, Minggu (25/8/2024).

Pasca-Putusan MK, Persyaratan Pilkada di Kobar Berubah

 

BERITAKALTENG.com – PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) menjelang tahapan penerimaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kobar untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

Dalam hal ini, KPU Kobar menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan proses pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kobar 2024, bersama perwakilan partai politik yang ada di Kobar, serta unsur Forkompimda Kobar dan instansi terkait lainnya. Acara berlangsung di Ballroom Hotel Brits, Pangkalan Bun, Minggu (25/8/2024).

Rapat Koordinasi tersebut yang tujuannya untuk menyamakan pemahaman semua pihak, terkait persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Kobar, yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini telah disampaikan.

Ketua KPU Kobar, Chaidir mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan dalam rakor tersebut tentang adanya perubahan terkait persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kobar.

“Karena keputusan MK kemaren, maka ada perubahan terkait dengan syarat pencalonan pada PKPU Nomor 8. Diantaranya untuk syarat partai politik dalam pencalonan dihitung berdasarkan suara yang sah dari masing-masing partai politik atau gabungan dari partai politik, jadi bukan lagi jumlah kursi,” jelas Chaidir.

Kemudian dia menambahkan, bahwa berdasarkan putusan MK dan surat edaran terbaru dari KPU, bahwa syarat pencalonan dukungan partai politik berdasarkan jumlah perolehan suara sah pada Pemilu 2024, sebanyak 10 persen dari total suara sah. Untuk di Kabupaten Kotawaringin Barat sebanyak 15.124 suara dari total 151.231 suara sah.

“18 partai yang ada di Kobar ada 3 Parpol yang melebihi ambang batas 10 persen. Diantaranya PDI Perjuangan 21.41 persen dan Golkar 19.42 persen serta Gerindra 16.08 persen. Sedangkan partai lain, harus berkoalisi untuk mencapai angka 10 persen,” imbuhnya.

Selain membahas syarat pencalonan, rakor ini juga menyinggung berbagai aspek teknis dan pengamanan selama proses pencalonan. KPU Kobar telah bekerja sama dengan RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun untuk pemeriksaan kesehatan calon, serta mengatur proses peliputan oleh media selama masa pendaftaran.

“Dalam rakor tadi pihak RSUD menyatakan siap untuk pemeriksaan calon. Dan juga Kami berharap, koordinasi ini dapat memastikan tidak ada hambatan dalam proses pendaftaran dan pencalonan. Semua pihak, termasuk media, harus memahami aturan yang ada agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tutup Chaidir.

Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kobar akan dibuka mulai 27-28 Agustus pukul 08.00-16.00 WIB, dan pada 29 Agustus mulai pukul 08.00 hingga 23.00 WIB. (rd/agg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: