Informasi Persyaratan Pendaftaran Calon Dapat Diakses melalui Media Massa dan Sosial KPU

PALANGKARAYA, Beritakalteng.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah telah resmi mengumumkan jadwal pendaftaran calon peserta Pilkada Kalteng 2024, yang mengatur waktu pendaftaran bagi kandidat yang ingin mengikuti Pilkada mendatang.

Ketua KPU Kalimantan Tengah, Sastriadi, mengumumkan bahwa pendaftaran pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Untuk Pendaftaran pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah akan dilaksanakan pada 27-28 Agustus 2024 dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan pada 29 Agustus 2024 dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIB,” jelas Sastriadi dalam jumpa pers di Kantor KPU Kalteng. Sabtu (24/8/2024).

Sastriadi mengungkapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus mengajukan pasangan calon dengan dukungan minimal 10 persen dari total suara sah Pemilu DPRD Provinsi Kalteng 2024, yaitu 137.725 suara.

“Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang berjumlah 1.935.116 jiwa, jumlah suara sah mencapai 1.377.243 suara,”tambah dia lagi.

Sastriadi mengingatkan agar informasi lengkap tentang persyaratan pendaftaran dapat diakses melalui media massa dan akun media sosial resmi KPU.(Ngel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: